Sekjen PDIP di Ujung Tanduk! KPK Periksa Hasto Kristiyanto, Langsung Ditahan atau Masih Bisa Mengelak?

photo author
- Kamis, 20 Februari 2025 | 09:10 WIB
KPK periksa Hasto Kristiyanto sebagai tersangka. Dengan ancaman pidana di atas 5 tahun, apakah ia akan langsung ditahan? (HukamaNews.com / KPK)
KPK periksa Hasto Kristiyanto sebagai tersangka. Dengan ancaman pidana di atas 5 tahun, apakah ia akan langsung ditahan? (HukamaNews.com / KPK)

HUKAMANEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka dugaan suap dan perintangan penyidikan.

Hari ini, Kamis, 20 Februari 2025, menjadi momen krusial bagi Hasto setelah mangkir dari panggilan pertama.

Publik pun menanti, apakah pemeriksaan ini akan berujung pada penahanan? Dengan ancaman pidana di atas lima tahun, peluang Hasto ditahan semakin besar.

Namun, semua masih bergantung pada hasil pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK.

Baca Juga: Paus Fransiskus Sakit Pneumonia, Tetap Kuat Tanpa Alat Bantu! Begini Perkembangannya

Hasto Kembali Dipanggil, Tidak Bisa Lagi Menghindar?

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, memastikan bahwa pemeriksaan terhadap Hasto tetap sesuai jadwal.

Surat panggilan kedua telah dilayangkan, dan tim penyidik menunggu kehadiran Hasto di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan.

"Tetap terjadwal (pemeriksaan hari ini)," ujar Tessa kepada wartawan, Kamis pagi, 20 Februari 2025.

Baca Juga: Fariz RM Kena Lagi! Musisi Legendaris Ditangkap karena Narkoba, Bakal Kena Hukuman Berat?

Kehadiran Hasto kali ini menjadi perhatian publik. Sebelumnya, ia mangkir dari panggilan pertama pada Senin, 17 Februari 2025, dengan alasan mengajukan praperadilan.

Namun, KPK menilai alasan itu tidak patut dan tidak bisa diterima.

Potensi Penahanan: Semua Mata Tertuju pada KPK

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa keputusan penahanan akan bergantung pada dua faktor utama.

Faktor pertama adalah ancaman pidana yang dikenakan kepada Hasto.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Kazuki Rahmadani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X