nasional

Bongkar Peran Empat Tersangka dalam Skandal Pemalsuan SHM Pagar Laut Tangerang, Kades dan Sekdes Kohod Terancam Hukuman Berat

Selasa, 18 Februari 2025 | 20:30 WIB
Bareskrim ungkap sindikat pemalsuan sertifikat tanah di Kohod, Tangerang. (Net / HukamaNews.com)

HUKAMANEWS - Kasus pemalsuan sertifikat hak milik (SHM) dan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) di Kabupaten Tangerang, Banten, semakin menyeruak ke permukaan.

Bareskrim Polri menetapkan empat orang sebagai tersangka, termasuk Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin.

Dugaan keterlibatan perangkat desa dalam manipulasi dokumen resmi ini menimbulkan pertanyaan besar tentang praktik mafia tanah yang meresahkan masyarakat.

Bagaimana peran masing-masing tersangka dalam kasus ini?

Baca Juga: BEM UI Sebut Indonesia Gelap, Baru 100 Hari Saja Sudah Begini, Bagaimana 365 Hari Kedepan

Modus Pemalsuan yang Terstruktur dan Sistematis

Penyidik menemukan bahwa Arsin tidak bekerja sendiri dalam aksi pemalsuan ini.

Ia diduga berkolaborasi dengan UK selaku Sekretaris Desa (Sekdes) Kohod, serta SP dan CE yang berperan sebagai penerima kuasa.

Keempatnya diduga secara sistematis merekayasa dokumen penting untuk mengesahkan kepemilikan tanah yang diduga fiktif.

Menurut Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, mereka bersama-sama membuat dan menggunakan surat palsu.

Baca Juga: Ratusan Mahasiswa Kota Semarang Kritik Kebijakan Prabowo - Gibran, Sambil Lempar Kotoran Sapi

Dokumen yang dipalsukan antara lain girik, surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah, surat pernyataan tidak sengketa, serta berbagai surat kuasa dan keterangan lainnya.

Praktik ini berlangsung sejak Desember 2023 hingga November 2024.

Bagaimana Skema Pemalsuan Berjalan?

Dalam skema yang terungkap, pemohon mengajukan permohonan pengukuran tanah melalui KJSB Raden Muhammad Lukman dan mengurus permohonan hak di Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang.

Halaman:

Tags

Terkini