Bareskrim Bongkar Modus Surat Palsu di Kasus Pagar Laut, Kades Kohod Bisa Jadi Tersangka?

photo author
- Selasa, 11 Februari 2025 | 07:00 WIB
Kasus pagar laut di Tangerang makin panas! Bareskrim ungkap modus surat palsu, Kades Kohod berpotensi jadi tersangka. (Net / HukamaNews.com)
Kasus pagar laut di Tangerang makin panas! Bareskrim ungkap modus surat palsu, Kades Kohod berpotensi jadi tersangka. (Net / HukamaNews.com)

HUKAMANEWS - Penyelidikan kasus pagar laut di perairan Tangerang memasuki babak baru.

Bareskrim Polri telah memeriksa Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin, terkait dugaan pemalsuan surat dalam permohonan pengukuran dan pengakuan hak tanah.

Dugaan ini semakin menguat setelah penyidik menemukan modus penggunaan dokumen palsu yang melibatkan beberapa pihak.

Baca Juga: Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Diperiksa KPK! Skandal Korupsi PGN Bongkar Nama-Nama Besar?

Seiring bertambahnya bukti, apakah Arsin akan segera ditetapkan sebagai tersangka?

Kades Kohod Diperiksa Bareskrim, Modus Surat Palsu Terungkap

Bareskrim Polri mengonfirmasi bahwa Kades Kohod, Arsin, telah diperiksa dalam kasus pemagaran laut di perairan Tangerang, Banten.

Pemeriksaan ini dilakukan setelah Arsin sempat mangkir dari panggilan klarifikasi.

Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro selaku Dirtipidum Bareskrim Polri menyatakan bahwa pihaknya masih menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Baca Juga: Wow! Oppo Find N5 Tampil Mewah dengan Frame Metal & Layar Lipat Nyaris Sempurna, Inilah Fitur Unggulannya

Namun, dari pemeriksaan yang dilakukan, terungkap modus pemalsuan surat yang digunakan dalam permohonan pengukuran dan pengakuan hak ke Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang.

Jaringan Pemalsuan Surat? Polisi Dalami Pihak yang Terlibat

Dalam penyelidikan ini, polisi menemukan bahwa kasus ini tidak hanya melibatkan Arsin, tetapi juga beberapa pihak lain yang turut memberikan bantuan.

Penyidik kini tengah melengkapi bukti tambahan untuk memperjelas peran masing-masing individu dalam kasus ini.

Djuhandani menegaskan bahwa pihaknya akan mengusut kasus ini dari hulu, yaitu dari penerbitan surat oleh Kepala Desa.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Kazuki Rahmadani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X