Jika terbukti bersalah, mereka dapat dikenai hukuman berat sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam transaksi jual beli tanah dan selalu memastikan legalitas dokumen yang digunakan.***
Artikel Terkait
Terdampak Pagar Laut, Nelayan Perairan Kabupaten Tangerang Dapatkan Latihan Budidaya Kerang Hijau
Bareskrim Bongkar Modus Surat Palsu di Kasus Pagar Laut, Kades Kohod Bisa Jadi Tersangka?
Duh, Tersengat Ikan Pari, Tujuh Personil TNI AL Kecelakaan Saat Bongkar Pagar Laut
Polisi Bongkar Modus Mafia Tanah dalam Kasus Pagar Laut Bekasi, Manipulasi SHM Jadi Senjata
Pagar Laut Bekasi Dibongkar! PT TRPN Gercep Urus Izin, Pelabuhan Baru Segera Hadir?