Bongkar Peran Empat Tersangka dalam Skandal Pemalsuan SHM Pagar Laut Tangerang, Kades dan Sekdes Kohod Terancam Hukuman Berat

photo author
- Selasa, 18 Februari 2025 | 20:30 WIB
Bareskrim ungkap sindikat pemalsuan sertifikat tanah di Kohod, Tangerang.  (Net / HukamaNews.com)
Bareskrim ungkap sindikat pemalsuan sertifikat tanah di Kohod, Tangerang. (Net / HukamaNews.com)

Hasilnya, sebanyak 260 sertifikat hak milik atas nama warga Kohod berhasil diterbitkan.

Namun, penyelidikan lebih lanjut mengungkap adanya indikasi kuat bahwa dokumen tersebut dipalsukan untuk keuntungan pribadi atau kelompok tertentu.

Barang Bukti Menguatkan Dugaan

Untuk menguatkan dugaan pemalsuan, penyidik Dittipidum Bareskrim Polri telah menyita 263 warkat yang kini dalam pemeriksaan laboratorium forensik.

Selain itu, dalam penggeledahan pada 10 Februari 2025, polisi menemukan berbagai alat bukti berupa satu unit printer, layar monitor, keyboard, stempel sekretariat Desa Kohod, serta peralatan lain yang diduga digunakan dalam proses pemalsuan.

Baca Juga: Meski Sudah Minta Maaf dan Mengaku Ikut Jadi Korban, Akhirnya Kades Kohod Arsin Ditetapkan Sebagai Tersangka

Dampak dan Respons Publik

Kasus ini semakin menambah daftar panjang skandal pertanahan yang melibatkan pejabat desa.

Publik pun semakin resah dengan praktik mafia tanah yang merugikan masyarakat dan negara.

Banyak pihak mendesak agar penyelidikan dilakukan secara transparan dan para pelaku dihukum setimpal.

Sementara itu, istri Kades Kohod juga telah diperiksa oleh Bareskrim terkait keterlibatan dalam kasus ini.

Hal ini semakin memperkuat dugaan bahwa pemalsuan sertifikat ini bukan sekadar ulah individu, melainkan melibatkan jaringan yang lebih luas.

Baca Juga: Momen Tendangan Dahsyat Cristiano Ronaldo Kurang Lebih 40 Meter Jauhnya Berhasil Jebol Gawang Arsenal

Langkah Hukum dan Potensi Sanksi

Keempat tersangka dijerat dengan pasal pemalsuan surat dan/atau pemalsuan akta otentik.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jiebon

Sumber: Antara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X