Polisi Bongkar Modus Mafia Tanah dalam Kasus Pagar Laut Bekasi, Manipulasi SHM Jadi Senjata

photo author
- Sabtu, 15 Februari 2025 | 17:30 WIB
Modus mafia tanah di Bekasi terungkap! Pemalsuan SHM ubah koordinat daratan jadi laut, kepolisian usut tuntas kejahatan ini. (Net / HukamaNews.com)
Modus mafia tanah di Bekasi terungkap! Pemalsuan SHM ubah koordinat daratan jadi laut, kepolisian usut tuntas kejahatan ini. (Net / HukamaNews.com)

HUKAMANEWS – Kasus pemasangan pagar laut di Desa Segarajaya, Bekasi, kini memasuki babak baru setelah Bareskrim Polri mengungkap modus kejahatan yang diduga dilakukan oleh para pelaku.

Dugaan pemalsuan dokumen sertifikat hak milik (SHM) menjadi titik fokus penyelidikan, yang mengarah pada praktik mafia tanah dengan skala besar.

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menemukan adanya perubahan data 93 SHM yang digunakan sebagai dasar hukum pemasangan pagar laut.

Baca Juga: Mahasiswa Wajib Tahu! Sri Mulyani Pastikan UKT Tidak Naik Meski Anggaran PTN Dipangkas

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro, mengungkapkan bahwa perubahan ini bukan sekadar administrasi biasa, melainkan tindakan terencana yang dilakukan oleh oknum tertentu.

Modus Licik: Daratan Diubah Jadi Lautan

Dalam investigasi yang dilakukan penyidik, ditemukan bahwa pelaku memalsukan dokumen SHM yang sudah ada.

Mereka mengubah titik koordinat dari lokasi yang sebelumnya berada di daratan menjadi di laut, dengan luas yang diperbesar.

Dengan manipulasi ini, pelaku dapat mengklaim kepemilikan atas wilayah yang sebenarnya bukan milik mereka.

Baca Juga: Wakil Menteri HAM Mugianto Sipin: Meski Ada Pemangkasan Anggaran, Presiden Prabowo Bikin Gebrakan Bakal Take Over 13 Kasus Pelanggaran HAM Berat

Lebih lanjut, Brigjen Pol Djuhandani menjelaskan bahwa pelaku juga merubah data subjek, yaitu nama pemegang hak, sehingga kepemilikan tanah berpindah tangan secara ilegal.

Pemalsuan ini melibatkan berbagai pihak, termasuk pegawai kantor pertanahan Kabupaten Bekasi, eks panitia adjudikasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), serta pegawai Inspektorat Jenderal Kementerian ATR/BPN.

Mafia Tanah Semakin Canggih, Hukum Harus Tegas

Kasus ini menunjukkan bahwa praktik mafia tanah semakin berkembang dengan memanfaatkan celah dalam administrasi pertanahan.

Baca Juga: Rumah Kain Songket Palembang, Mulai Masuk Pasar Internasional Berkat Binaan PT Pupuk Indonesia

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Kazuki Rahmadani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X