HUKAMANEWS – Kasus pemasangan pagar laut di Desa Segarajaya, Bekasi, kini memasuki babak baru setelah Bareskrim Polri mengungkap modus kejahatan yang diduga dilakukan oleh para pelaku.
Dugaan pemalsuan dokumen sertifikat hak milik (SHM) menjadi titik fokus penyelidikan, yang mengarah pada praktik mafia tanah dengan skala besar.
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menemukan adanya perubahan data 93 SHM yang digunakan sebagai dasar hukum pemasangan pagar laut.
Baca Juga: Mahasiswa Wajib Tahu! Sri Mulyani Pastikan UKT Tidak Naik Meski Anggaran PTN Dipangkas
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro, mengungkapkan bahwa perubahan ini bukan sekadar administrasi biasa, melainkan tindakan terencana yang dilakukan oleh oknum tertentu.
Modus Licik: Daratan Diubah Jadi Lautan
Dalam investigasi yang dilakukan penyidik, ditemukan bahwa pelaku memalsukan dokumen SHM yang sudah ada.
Mereka mengubah titik koordinat dari lokasi yang sebelumnya berada di daratan menjadi di laut, dengan luas yang diperbesar.
Dengan manipulasi ini, pelaku dapat mengklaim kepemilikan atas wilayah yang sebenarnya bukan milik mereka.
Lebih lanjut, Brigjen Pol Djuhandani menjelaskan bahwa pelaku juga merubah data subjek, yaitu nama pemegang hak, sehingga kepemilikan tanah berpindah tangan secara ilegal.
Pemalsuan ini melibatkan berbagai pihak, termasuk pegawai kantor pertanahan Kabupaten Bekasi, eks panitia adjudikasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), serta pegawai Inspektorat Jenderal Kementerian ATR/BPN.
Mafia Tanah Semakin Canggih, Hukum Harus Tegas
Kasus ini menunjukkan bahwa praktik mafia tanah semakin berkembang dengan memanfaatkan celah dalam administrasi pertanahan.
Baca Juga: Rumah Kain Songket Palembang, Mulai Masuk Pasar Internasional Berkat Binaan PT Pupuk Indonesia
Artikel Terkait
Kasus Pagar Laut Tangerang, Penegakan Hukum Harus Berbasis Fakta, Bukan Asumsi Ceroboh
Ramai Dugaan Gedung ATR/BPN Sengaja Dibakar Seperti Kasus Kejagung, Nusron Wahid Tepis Rumor, Jangan Dikaitkan dengan Pagar Laut
Terdampak Pagar Laut, Nelayan Perairan Kabupaten Tangerang Dapatkan Latihan Budidaya Kerang Hijau
Bareskrim Bongkar Modus Surat Palsu di Kasus Pagar Laut, Kades Kohod Bisa Jadi Tersangka?
Duh, Tersengat Ikan Pari, Tujuh Personil TNI AL Kecelakaan Saat Bongkar Pagar Laut