Pemerintah berpegang pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021, yaitu selama sertifikat belum lima tahun, maka Kementerian ATR/BPN memiliki hak untuk mencabutnya atau membatalkan tanpa proses perintah pengadilan.
Namun, tindakan ini sebaiknya tidak dilakukan secara tergesa-gesa tanpa mempertimbangkan berbagai aspek.
Ingat, bahwa PSN melibatkan banyak pihak, tidak hanya Kemenko Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, tetapi juga Kemenko Perekonomian dan berbagai kementerian teknis lainnya.
Jika hanya menggunakan pendekatan otoriter, mengapa tidak melakukan penyelidikan secara detail?
Saat ini terdapat 263 bidang dalam bentuk Sertifikat Hak Guna Bangunan atau SHGB dan 17 bidang dalam bentuk Sertifikat Hak Milik atau SHM.
SHGB dan SHM di laut Tangerang dibatalkan statusnya karena dianggap cacat prosedur dan material.
Padahal, ratusan bidang sertifikat tanah ini berada di bawah laut dan tinggal dicocokkan kembali dengan data peta yang ada.
Kasus ini menjadi cerminan betapa pentingnya kepastian hukum dalam investasi dan pengelolaan lahan di Indonesia.
Pemerintah perlu berhati-hati dalam mengambil keputusan yang berdampak luas, agar tidak menimbulkan ketidakpercayaan di kalangan investor dan masyarakat.***