nasional

Ekstradisi Paulus Tannos: Pertaruhan Integritas KPK dan Diplomasi Indonesia

Minggu, 26 Januari 2025 | 20:00 WIB
Keberhasilan ekstradisi Paulus Tannos akan jadi tolok ukur KPK dan Indonesia dalam menegakkan hukum dan melawan korupsi. (KPK / HukamaNews.com)

HUKAMANEWS - Penangkapan buron korupsi e-KTP, Paulus Tannos, menjadi sorotan besar publik.

Kasus ini tidak hanya menguji integritas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tetapi juga kapasitas diplomasi Indonesia di ranah internasional.

Keberhasilan proses ekstradisi ini dapat menjadi bukti keseriusan pemerintah dalam memberantas korupsi.

Namun, sejarah mencatat kegagalan KPK di masa lalu dalam menangkap Tannos akibat berbagai kendala internal dan eksternal.

Mampukah momentum ini dimanfaatkan untuk memperbaiki citra penegakan hukum di Indonesia? Berikut laporan lengkapnya.

Baca Juga: Marah dan Lempar Sepatu ke Arah Dua Orang yang Panggil Sahrul, Transgender Isa Zega Ngamuk-ngamuk Tak Terima Dipanggil Sahrul

Ketua IM57+ Institute, Lakso Anindito, menilai upaya penangkapan Paulus Tannos sebagai ujian besar bagi kapasitas dan integritas KPK.

Ia mengkritik lambannya penanganan kasus ini, yang mana Tannos baru dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) pada tahun 2021, meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 2019.

"Pada periode 2019 hingga 2021, internal KPK mengalami masa krusial dengan berbagai dinamika kepemimpinan," ujar Lakso, Sabtu, 25 Januari 2025.

Ia menyoroti peran Firli Bahuri sebagai Ketua KPK yang baru saat itu, di tengah pemberhentian sejumlah penyidik kasus e-KTP.

Penangkapan Paulus Tannos di Singapura pada 17 Januari 2025 oleh Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) menjadi langkah awal yang patut diapresiasi.

Baca Juga: KPK Akhirnya Tahan Paulus Tannos atas Kasus Korupsi e-KTP, Tapi Kapan Dipulangkan dari Singapura?

Menurut Lakso, momentum ini harus dikawal dengan baik agar tidak berakhir hanya sebagai drama yang ramai di awal, tetapi gagal membawa hasil nyata.

Perjanjian Ekstradisi Jadi Kunci

Indonesia telah memanfaatkan Perjanjian Ekstradisi dengan Singapura, yang mulai berlaku pada 2024, sebagai langkah strategis dalam menangani kasus Tannos.

Halaman:

Tags

Terkini