Prabowo menegaskan bahwa tarif 12 persen hanya dikenakan pada barang dan jasa mewah yang sebelumnya sudah terkena Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM).
“Contoh barang mewah seperti jet pribadi, kapal pesiar, yacht, dan rumah supermewah bernilai tinggi. Masyarakat umum tidak perlu khawatir, karena tarif 11 persen tetap berlaku untuk kebutuhan sehari-hari,” ungkap Prabowo dalam konferensi pers di Kemenkeu, Selasa, 31 Desember 2024.
Kebijakan ini juga tidak memengaruhi barang kebutuhan pokok yang tetap dikenakan tarif PPN 0 persen. Dengan demikian, daya beli masyarakat di sektor esensial tetap terjaga.
Komitmen Pemerintah
Langkah pembatalan kenaikan tarif PPN ini menjadi bukti komitmen pemerintah untuk terus mendukung kesejahteraan masyarakat.
Baca Juga: Mengenali 100 Tahun Jejak Sastrawan Franz Kafka Lewat Kacamata Para Penulis Indonesia
Dalam keterangannya, Budi Gunawan menyatakan bahwa kebijakan ini mencerminkan upaya Prabowo dalam mewujudkan Indonesia yang semakin maju.
“Keputusan ini semoga membawa ketenangan bagi masyarakat, bahwa pemerintah berkomitmen menjaga stabilitas ekonomi. Kami akan terus memastikan rakyat dapat hidup lebih sejahtera,” kata Budi.
Dampak Positif bagi Rakyat
Dengan keputusan ini, masyarakat tidak perlu cemas terhadap kenaikan harga barang dan jasa yang bisa membebani kebutuhan sehari-hari.
Langkah ini juga memberikan sinyal bahwa pemerintah memahami kebutuhan rakyat dan menyesuaikan kebijakan fiskal agar lebih inklusif.
Baca Juga: UMP 2025 Resmi Berlaku! Simak Daftar Lengkap Upah Minimum di 38 Provinsi
Langkah Presiden Prabowo ini tidak hanya menjadi kabar gembira bagi rakyat, tetapi juga menandai awal tahun dengan optimisme baru. Mari sambut tahun ini dengan semangat dan harapan untuk masa depan yang lebih baik!***