Hadiah Spesial! Prabowo Subianto Resmi Batalkan Kenaikan PPN 12 Persen, Barang Mewah Tetap Jadi Fokus

photo author
- Kamis, 2 Januari 2025 | 06:06 WIB
PPN tetap 11%! Keputusan Prabowo Subianto jaga daya beli rakyat di Tahun Baru 2025. Baca kebijakan fiskal terbaru di sini!
PPN tetap 11%! Keputusan Prabowo Subianto jaga daya beli rakyat di Tahun Baru 2025. Baca kebijakan fiskal terbaru di sini!

HUKAMANEWS - Kabar baik datang di awal Tahun Baru 2025! Pemerintah memutuskan untuk membatalkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari rencana 12 persen menjadi tetap 11 persen.

Langkah ini disebut-sebut sebagai hadiah istimewa dari Presiden Prabowo Subianto bagi rakyat Indonesia.

Pembatalan ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga kestabilan ekonomi masyarakat.

Selain itu, tarif PPN 12 persen hanya akan diberlakukan untuk barang dan jasa mewah, sehingga masyarakat umum tidak perlu khawatir akan dampaknya.

Baca Juga: Imannuel Ebenezer Bela Jokowi Dimana Korupnya, Aktivis Ini Skak Nuel, Hukum Sudah Dirusak Bagaimana Mau Ada Keputusannya?

Keputusan ini sekaligus menjadi sinyal optimisme bahwa pemerintah terus berupaya meningkatkan kesejahteraan rakyat dengan kebijakan yang tepat sasaran. Berikut ulasan lengkapnya!

Hadiah Istimewa di Awal Tahun

Presiden Prabowo Subianto memulai tahun dengan memberikan kabar gembira bagi seluruh rakyat Indonesia.

Dalam pernyataan resminya melalui Menko Polkam Budi Gunawan, Prabowo menegaskan bahwa kenaikan tarif PPN dari 11 persen ke 12 persen dibatalkan.

“Sebagaimana pesan Bapak Presiden, Bapak Prabowo Subianto, beliau berharap seluruh masyarakat diberikan kedamaian dan kesejahteraan di tahun baru ini. Maka, tarif PPN tetap 11 persen,” ujar Budi pada Rabu, 1 Januari 2025.

Baca Juga: Kadin Indonesia Sambut Baik implementasi Tarif PPN 12 Persen yang Hanya Diberlakukan Kelompok Barang Mewah.

Langkah ini menjadi bukti nyata perhatian pemerintah terhadap kebutuhan rakyat.

Kenaikan PPN sebelumnya direncanakan untuk diterapkan mulai tahun ini, namun kini hanya berlaku bagi barang dan jasa mewah yang dikonsumsi masyarakat kelas atas.

Hanya untuk Barang Mewah

Keputusan ini tidak serta-merta berlaku untuk semua jenis barang.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Kazuki Rahmadani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X