Aksi Mahasiswa Tolak PPN 12 Persen Memanas, Polisi Beri Klarifikasi soal Isu Penangkapan di Patung Kuda

photo author
- Sabtu, 28 Desember 2024 | 06:21 WIB
Demo tolak PPN 12% di Patung Kuda berakhir ricuh. Polisi gunakan pendekatan persuasif tanpa penangkapan. Baca kronologinya di sini! (Foto; DailyNotif.com / HukamaNews.com)
Demo tolak PPN 12% di Patung Kuda berakhir ricuh. Polisi gunakan pendekatan persuasif tanpa penangkapan. Baca kronologinya di sini! (Foto; DailyNotif.com / HukamaNews.com)

HUKAMANEWS - Jakarta kembali bergemuruh dengan suara aksi mahasiswa.

Kali ini, Patung Kuda di Jakarta Pusat menjadi saksi protes terhadap kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada Jumat (27/12/2024).

Meski sempat terjadi kericuhan, polisi memastikan bahwa tidak ada satu pun mahasiswa yang ditangkap.

Hal ini ditegaskan langsung oleh Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro.

Baca Juga: Kementerian Agama Pastikan Ongkos Ibadah Haji 2025 Turun Sesuai Arahan Presiden Prabowo

"Tidak ada yang diamankan," ujar Kombes Susatyo saat berbicara kepada media usai demonstrasi.

Susatyo menegaskan bahwa sejak awal, pihak kepolisian memilih pendekatan persuasif untuk mengawal jalannya aksi. Namun, kericuhan yang terjadi akhirnya memaksa pihaknya mengambil tindakan untuk mengendalikan situasi.

Kericuhan dan Water Canon

Kericuhan di kawasan Patung Kuda terjadi saat massa aksi tetap bertahan meski sudah diminta untuk membubarkan diri.

Ketegangan meningkat hingga akhirnya polisi menggunakan water canon untuk membubarkan kerumunan.

Baca Juga: Ray Rangkuti Berharap Presiden Prabowo Ngamuk Marah Besar Dengar Keputusan Hakim Terhadap Koruptor Senilai Rp270 T, Eh yang Ada Malah Dimaafkan

Namun, langkah tersebut tidak disertai dengan penangkapan. "Itu bagian dari dinamika, tetapi tidak ada (mahasiswa) yang diamankan," tambah Susatyo.

Setelah kericuhan mereda, arus lalu lintas yang sebelumnya macet total akibat aksi tersebut akhirnya kembali normal.

Aksi Mahasiswa Tolak PPN 12 Persen

Demonstrasi ini dipicu oleh rencana pemerintah menaikkan PPN menjadi 12 persen.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jiebon

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X