HUKAMANEWS - Kabar baik datang di awal Tahun Baru 2025! Pemerintah memutuskan untuk membatalkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari rencana 12 persen menjadi tetap 11 persen.
Langkah ini disebut-sebut sebagai hadiah istimewa dari Presiden Prabowo Subianto bagi rakyat Indonesia.
Pembatalan ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga kestabilan ekonomi masyarakat.
Selain itu, tarif PPN 12 persen hanya akan diberlakukan untuk barang dan jasa mewah, sehingga masyarakat umum tidak perlu khawatir akan dampaknya.
Keputusan ini sekaligus menjadi sinyal optimisme bahwa pemerintah terus berupaya meningkatkan kesejahteraan rakyat dengan kebijakan yang tepat sasaran. Berikut ulasan lengkapnya!
Hadiah Istimewa di Awal Tahun
Presiden Prabowo Subianto memulai tahun dengan memberikan kabar gembira bagi seluruh rakyat Indonesia.
Dalam pernyataan resminya melalui Menko Polkam Budi Gunawan, Prabowo menegaskan bahwa kenaikan tarif PPN dari 11 persen ke 12 persen dibatalkan.
“Sebagaimana pesan Bapak Presiden, Bapak Prabowo Subianto, beliau berharap seluruh masyarakat diberikan kedamaian dan kesejahteraan di tahun baru ini. Maka, tarif PPN tetap 11 persen,” ujar Budi pada Rabu, 1 Januari 2025.
Langkah ini menjadi bukti nyata perhatian pemerintah terhadap kebutuhan rakyat.
Kenaikan PPN sebelumnya direncanakan untuk diterapkan mulai tahun ini, namun kini hanya berlaku bagi barang dan jasa mewah yang dikonsumsi masyarakat kelas atas.
Hanya untuk Barang Mewah
Keputusan ini tidak serta-merta berlaku untuk semua jenis barang.