Stimulus Ekonomi untuk Rakyat
Selain menetapkan kebijakan pajak yang selektif, pemerintah juga meluncurkan sejumlah stimulus ekonomi di tahun 2025. Stimulus ini mencakup:
- Pembebasan tarif PPN 0% untuk kebutuhan pokok.
- Bantuan beras 10 kg kepada 16 juta masyarakat kurang mampu.
- Diskon 50% untuk pelanggan listrik daya 2.200 volt.
- Insentif PPh pasal 21 untuk pekerja dengan penghasilan hingga Rp10 juta per bulan.
- Pembebasan pajak UMKM bagi pelaku usaha dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun.
Dengan nilai total stimulus mencapai Rp256 triliun, pemerintah menunjukkan komitmennya untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang inklusif.
Komitmen Menciptakan Sistem Perpajakan Adil
Langkah ini merujuk pada PMK No. 15/2023 yang memperbarui regulasi terkait barang mewah yang dikenakan pajak.
Presiden Prabowo menekankan bahwa kebijakan ini bertujuan menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil.
Barang yang dikenai PPN 12% seperti rumah mewah, kapal pesiar, dan senjata api dianggap sebagai barang konsumsi masyarakat kelas atas.
Dengan demikian, masyarakat menengah-bawah tetap terlindungi dari dampak kebijakan tersebut.