HUKAMANEWS - Ketua DPP PDIP Said Abdullah mengatakan pemerintah bisa memberikan ruang diskresi untuk menurunkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada batas bawah di level 5 persen dan batas atas 15 persen bila dipandang perlu, demi mempertimbangkan kondisi perekonomian nasional.
Dia menjelaskan kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen merupakan amanat dari Undang Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang berlaku sejak tahun 2021.
Kenaikan PPN sesungguhnya bukan peristiwa yang datang seketika.
"Sebelum 1 April Tahun 2022 tarif PPN berlaku 10 persen. Setelah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 berlaku, maka diatur pemberlakuan kenaikan tarif PPN menjadi 11 persen per 1 April 2022, dan selanjutnya 1 Januari 2025 tarif PPN menjadi 12 persen. Dengan demikian terjadi kenaikan bertahap," kata Said dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Selasa.
Sebagai Ketua Badan Anggaran DPR RI, pemerintah dan DPR sepakat untuk memasukkan asumsi tambahan penerimaan perpajakan dari pemberlakuan PPN 12 ke dalam target pendapatan negara pada APBN 2025.
Ada pun APBN 2025 telah di undangkan melalui Undang-Undang Nomor 62 tahun 2024.
"Undang-Undang ini disepakati oleh seluruh Fraksi di DPR, dan hanya Fraksi PKS DPR RI yang memberikan persetujuan dengan catatan. Dengan demikian pemberlakuan PPN 12 persen berkekuatan hukum," katanya.
Dalam pembahasan APBN 2025, pemerintah dan DPR juga menyepakati target pendapatan negara dengan asumsi pemberlakuan PPN 12 persen untuk mendukung berbagai program strategis Presiden Prabowo Subianto untuk merealisasikan program-program strategis.
Di antaranya program makan bergizi gratis yang membutuhkan dana sekitar Rp71 triliun, pemeriksaan kesehatan gratis Rp3,2 triliun, pembangunan rumah sakit lengkap di daerah Rp1,8 triliun, pemeriksaan penyakit menular (TBC) Rp8 triliun, renovasi sekolah Rp20 triliun, sekolah unggulan terintegrasi Rp2 triliun, dan lumbung pangan nasional, daerah dan desa Rp15 triliun.
"Saya juga sudah menyampaikan ke publik agar pemerintah melakukan mitigasi resiko atas dampak kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen, khususnya terhadap rumah tangga miskin, dan kelas menengah," kata Said.***
Artikel Terkait
Sikap PDIP Soal Kebijakan PPN 12 Persen Disebut Politisi Gerindra Bak Lempar Batu Sembunyi Tangan, Terus Cari Simpatik Rakyat
Polemik PPN 12 Persen, Gerindra Bongkar Rahasia PDIP, Benarkah Ada Permainan Politik di Balik Kenaikan Pajak?
Politisi Partai Gerindra Kompak Sebut Biang Kerok Kenaikan PPN 12 Persen Inisiatif PDIP
Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani Bantah Partainya Serang PDIP Terkait Kenaikan PPN 12 Persen
Breaking News, Hasto Kristiyanto Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Inikah yang Bikin Prabowo Mendadak Batal ke Malaysia Atau Alihkan PPN 12%?