Kado Tahun Baru Presiden Prabowo, Kelas Menengah-Bawah Tetap Bebas dari Dampak PPN 12 Persen, Simak Keuntungannya!

photo author
- Rabu, 1 Januari 2025 | 07:07 WIB
Kelas menengah-bawah bebas dari dampak PPN 12%. Simak kebijakan adil pemerintah dan berbagai stimulus ekonomi di tahun 2025. (Setneg / HukamaNews.com)
Kelas menengah-bawah bebas dari dampak PPN 12%. Simak kebijakan adil pemerintah dan berbagai stimulus ekonomi di tahun 2025. (Setneg / HukamaNews.com)

Stimulus Ekonomi untuk Rakyat

Selain menetapkan kebijakan pajak yang selektif, pemerintah juga meluncurkan sejumlah stimulus ekonomi di tahun 2025. Stimulus ini mencakup:

- Pembebasan tarif PPN 0% untuk kebutuhan pokok.

- Bantuan beras 10 kg kepada 16 juta masyarakat kurang mampu.

- Diskon 50% untuk pelanggan listrik daya 2.200 volt.

- Insentif PPh pasal 21 untuk pekerja dengan penghasilan hingga Rp10 juta per bulan.

- Pembebasan pajak UMKM bagi pelaku usaha dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun.

Baca Juga: Preview Vivo X200 Pro: Kamera 8K di Kantongmu, Bikin Video Layaknya Profesional Tanpa Perlu Alat Mahal!

Dengan nilai total stimulus mencapai Rp256 triliun, pemerintah menunjukkan komitmennya untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang inklusif.

Komitmen Menciptakan Sistem Perpajakan Adil

Langkah ini merujuk pada PMK No. 15/2023 yang memperbarui regulasi terkait barang mewah yang dikenakan pajak.

Presiden Prabowo menekankan bahwa kebijakan ini bertujuan menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil.

Barang yang dikenai PPN 12% seperti rumah mewah, kapal pesiar, dan senjata api dianggap sebagai barang konsumsi masyarakat kelas atas.

Baca Juga: Pesta Joget-joget, di Saat Sama Jokowi Pemimpin Korup 2024, Inilah Ironi Jelang Tahun 2025 yang Bakal Cekik Rakyat dengan PPN 12 Persen

Dengan demikian, masyarakat menengah-bawah tetap terlindungi dari dampak kebijakan tersebut.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Kazuki Rahmadani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X