Stimulus Ekonomi untuk Rakyat
Selain menetapkan kebijakan pajak yang selektif, pemerintah juga meluncurkan sejumlah stimulus ekonomi di tahun 2025. Stimulus ini mencakup:
- Pembebasan tarif PPN 0% untuk kebutuhan pokok.
- Bantuan beras 10 kg kepada 16 juta masyarakat kurang mampu.
- Diskon 50% untuk pelanggan listrik daya 2.200 volt.
- Insentif PPh pasal 21 untuk pekerja dengan penghasilan hingga Rp10 juta per bulan.
- Pembebasan pajak UMKM bagi pelaku usaha dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun.
Dengan nilai total stimulus mencapai Rp256 triliun, pemerintah menunjukkan komitmennya untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang inklusif.
Komitmen Menciptakan Sistem Perpajakan Adil
Langkah ini merujuk pada PMK No. 15/2023 yang memperbarui regulasi terkait barang mewah yang dikenakan pajak.
Presiden Prabowo menekankan bahwa kebijakan ini bertujuan menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil.
Barang yang dikenai PPN 12% seperti rumah mewah, kapal pesiar, dan senjata api dianggap sebagai barang konsumsi masyarakat kelas atas.
Dengan demikian, masyarakat menengah-bawah tetap terlindungi dari dampak kebijakan tersebut.
Artikel Terkait
Breaking News, Hasto Kristiyanto Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Inikah yang Bikin Prabowo Mendadak Batal ke Malaysia Atau Alihkan PPN 12%?
PDIP Sebut Pemerintah Bisa Beri Ruang untuk Turunkan PPN Pada Batas Bawah di Level 5 Persen dan Batas Atas 15 Persen
Di Tengah Kasus Hasto, Kenaikan PPN, Jangan Lupakan Kasus Gamma, Pembantaian 5 Laskar FPI di KM50, Parcok Semakin Beringas!
Aksi Mahasiswa Tolak PPN 12 Persen Memanas, Polisi Beri Klarifikasi soal Isu Penangkapan di Patung Kuda
Pesta Joget-joget, di Saat Sama Jokowi Pemimpin Korup 2024, Inilah Ironi Jelang Tahun 2025 yang Bakal Cekik Rakyat dengan PPN 12 Persen