Kasus ini menjadi pelajaran penting dalam memastikan bahwa proses hukum berjalan dengan adil dan transparan.
Keputusan Mahkamah Agung juga menjadi pengingat bahwa novum atau bukti baru harus benar-benar memenuhi syarat untuk diterima dalam permohonan PK.
Meski berat bagi pihak keluarga dan kuasa hukum, putusan ini mengukuhkan prinsip keadilan berdasarkan aturan hukum yang berlaku.***