Pengacara Kasus Vina Cirebon Pingsan di Lokasi Saat Mahkamah Agung Tolak PK 7 Terpidana, dan Hukuman Seumur Hidup Tetap Berlaku

photo author
- Selasa, 17 Desember 2024 | 09:00 WIB
MA menolak PK tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon. Hukuman seumur hidup tetap berlaku. Kuasa hukum syok (Tangkapan layar Youtube kompas TV / HukamaNews.com)
MA menolak PK tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon. Hukuman seumur hidup tetap berlaku. Kuasa hukum syok (Tangkapan layar Youtube kompas TV / HukamaNews.com)

Dalam proses persidangan, majelis hakim MA terdiri dari Dr. Burhan Dahlan sebagai ketua dan dua anggota lainnya.

Setelah melalui proses panjang, MA memutuskan menolak seluruh permohonan PK yang diajukan.

Reaksi dan Dampak Putusan

Keputusan ini sekaligus mempertegas bahwa hukuman seumur hidup yang telah dijatuhkan kepada ketujuh terpidana tetap berlaku.

Sebagai tindak lanjut, pihak kepaniteraan MA akan segera menyelesaikan administrasi perkara dan mengembalikan dokumen ke pengadilan pengaju, yaitu Pengadilan Negeri Cirebon.

Baca Juga: Jelly Max, Smartphone 5G Terkecil dengan Performa Gahar, Si Kecil yang Siap Bersaing di Dunia Gadget

Publik yang ingin mengakses salinan putusan ini dapat mengunduhnya melalui Direktori Putusan MA.

Kasus ini menarik perhatian karena melibatkan delapan pelaku, dengan satu di antaranya sempat bebas setelah menjalani hukuman delapan tahun penjara.

Meski demikian, saksi hidup dari peristiwa ini, termasuk salah satu pelaku yang kini bebas, berharap nama mereka dapat dibersihkan melalui proses hukum yang lebih lanjut.

Sisi Kemanusiaan yang Mengharukan

Momen haru terjadi ketika Titin Priyalianti, pengacara yang selama delapan tahun mengawal kasus ini, terlihat lemas dan pingsan.

Baca Juga: Awalnya Presiden Sebut Kenaikan PPN 12 Persen untuk Barang Mewah, Menko Airlangga Bilang Kecuali Sembako, Ujung-ujungnya Semuanya Naik

Ia merasa perjuangan panjangnya untuk mencari keadilan bagi para terpidana belum membuahkan hasil yang diharapkan.

Kerabat terpidana yang hadir pun menunjukkan rasa kecewa yang mendalam.

Sementara itu, MA memastikan bahwa proses hukum yang berjalan sudah sesuai prosedur dan tidak ada kekeliruan dalam memutus perkara.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Kazuki Rahmadani

Sumber: Youtube Kompas TV

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X