Terungkap! Saksi Kunci Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Akui Beri Keterangan Palsu, Begini Kronologi Lengkapnya

photo author
- Rabu, 24 Juli 2024 | 19:03 WIB
Pengakuan Dede: Saksi Kunci Kasus Vina Cirebon Mengaku Beri Keterangan Palsu (Tangkapan layar Youtube Dedi Mulyadi / Hukamanews.com)
Pengakuan Dede: Saksi Kunci Kasus Vina Cirebon Mengaku Beri Keterangan Palsu (Tangkapan layar Youtube Dedi Mulyadi / Hukamanews.com)

HUKAMANEWS - Cirebon kembali menjadi sorotan setelah Dede, salah satu saksi kunci dalam kasus kematian Vina dan Eky, mengungkapkan bahwa ia telah memberikan keterangan palsu.

Pengakuan ini menggemparkan publik dan menjadi topik hangat dalam berbagai media.

Dalam pengakuannya, Dede menyatakan bahwa ia diarahkan oleh Aep dan Iptu Rudiana (ayah Eky) untuk memberikan kesaksian yang tidak sesuai dengan kebenaran.

Baca Juga: Tuntas! Polda Metro Jaya Periksa Saksi Ahli, Kasus Firli Bahuri Mendekati Final, Lalu Apa yang Terjadi Selanjutnya?

Berita ini disampaikan melalui akun YouTube Dedi Mulyadi pada Minggu 21 Juli 2024, dan terus menjadi perbincangan hingga saat ini.

Dede, yang selama ini dikenal sebagai saksi kunci dalam kasus kematian Vina dan Eky, menceritakan bagaimana ia terjebak dalam situasi yang memaksanya untuk memberikan keterangan palsu.

Menurut Dede, ia dihubungi oleh Aep dan Iptu Rudiana, yang meminta dirinya untuk bersaksi palsu mengenai kematian Vina dan Eky.

Baca Juga: Moeldoko Puji Komitmen Hamzah Haz: Sosok Inspiratif bagi Demokrasi, Duka Mendalam untuk Wapres ke-9 RI

Dalam pengakuannya yang disampaikan melalui media sosial dan juga saat tanya jawab dengan Ketua Peradi Otto Hasibuan, Dede mengungkapkan rasa bingung dan ketakutannya.

“Aep sama Pak Rudiana minta saya jadi saksi. Saya bingung. Sebenarnya dalam hati saya pingin enggak mau jadi saksi, saya pengin keluar dari situ tapi saya sudah di dalam, bisa apa? Ada rasa takut. Kan istilahnya saya enggak mengerti hukum. Saya enggak pernah tahu peristiwa itu sama sekali,” kata Dede seperti dikutip dari akun YouTube Dedi Mulyadi pada Rabu (24/7).

Kasus kematian Vina dan Eky melibatkan delapan orang yang ditangkap dan dijerat dengan vonis pembunuhan berencana.

Baca Juga: Jenazah Wapres Ke-9 Hamzah Haz Dimakamkan di Bogor, Jokowi dan Tokoh Bangsa Hadir, Airlangga Hartarto Pimpin Upacara!

Para tersangka, yang terdiri dari Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramdani (Koplak), Hadi Saputra (Bolang), Eka Sandy (Tiwul), Jaya (Kliwon), Supriyanto (Kasdul), Sudirman, dan Saka Tatal, telah dijatuhi hukuman yang bervariasi.

Tujuh di antaranya menerima hukuman penjara seumur hidup, sementara Saka Tatal, yang pada saat kejadian masih di bawah umur, divonis delapan tahun penjara dan kini sudah bebas.

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jiebon

Sumber: YouTube Dedi Mulyadi Channel

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X