Kasus ini menjadi pelajaran penting dalam memastikan bahwa proses hukum berjalan dengan adil dan transparan.
Keputusan Mahkamah Agung juga menjadi pengingat bahwa novum atau bukti baru harus benar-benar memenuhi syarat untuk diterima dalam permohonan PK.
Meski berat bagi pihak keluarga dan kuasa hukum, putusan ini mengukuhkan prinsip keadilan berdasarkan aturan hukum yang berlaku.***
Artikel Terkait
Kabareskrim Susno Duadji Sentil Polda Jabar Soal Penangkapan Pelaku DPO Kasus Vina Cirebon
Komentar Susno Duadji Soal Kasus Vina Cirebon: Penetapan Pegi Setiawan Sebagai Tersangka Pembunuhan Memerlukan Bukti yang Lebih Kuat
Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Apakah Pegi Setiawan Pelaku Sebenarnya? Eks Kabareskrim Susno Duadji Angkat Bicara
Sidang Praperadilan Pegi Setiawan Terkait Kasus Vina Cirebon Dimulai, Polda Jabar Hadir dengan 15 Anggota Tim Hukum
Terungkap! Saksi Kunci Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Akui Beri Keterangan Palsu, Begini Kronologi Lengkapnya