HUKAMANEWS - Mahkamah Agung (MA) resmi menolak permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina di Cirebon, Jawa Barat.
Keputusan ini diumumkan pada Senin, 16 Desember 2024, setelah dilakukan musyawarah dan pembacaan putusan oleh majelis hakim.
Juru Bicara MA menjelaskan bahwa permohonan PK dari para terpidana tidak memenuhi syarat bukti baru atau novum yang dapat memengaruhi putusan sebelumnya.
Majelis hakim menilai tidak ada kekeliruan atau kekhilafan dalam putusan sebelumnya, sehingga hukuman seumur hidup tetap dijalankan untuk ketujuh terpidana.
Baca Juga: Bahlil Lahadalia: Golkar Terbuka untuk Jokowi, Gibran, dan Bobby Pasca Pemecatan dari PDIP!
Para terpidana, di antaranya Rivaldi Adityardana alias Ucil, Eko Ramadani, dan Jaya alias Won, mengajukan PK berdasarkan Pasal 263 Ayat 2 KUHAP.
Mereka beralasan adanya novum baru dan dugaan kekeliruan hakim dalam memutus perkara. Namun, majelis hakim memutuskan bahwa bukti yang diajukan tidak memenuhi syarat sebagai novum.
Pengacara para terpidana, Titin Priyalianti, yang telah mengawal kasus ini sejak 2016, terlihat pingsan setelah mendengar keputusan MA.
Kerabat dan keluarga terpidana yang hadir di lokasi juga tak mampu menyembunyikan kekecewaannya.
Baca Juga: Taksi Online Vietnam Resmi Mengaspal di Jakarta, Ada Promo Gratis dan Gaji Driver hingga Rp 8 Juta!
Kronologi Peninjauan Kembali
Permohonan PK ini terdaftar dalam dua berkas berbeda, yaitu nomor 198 PK/Pid/2024 dan 199 PK/Pid/2024.
Berkas pertama mencakup terpidana seperti Eko Ramadani dan Rivaldi Adityardana, sementara berkas kedua diajukan oleh Eka Samdi Haraputra, Jaya alias Won, dan lainnya.
Selain itu, terdapat kasus terkait seorang anak yang juga terlibat dalam perkara ini, yang diperiksa secara terpisah oleh hakim tunggal.
Artikel Terkait
Kabareskrim Susno Duadji Sentil Polda Jabar Soal Penangkapan Pelaku DPO Kasus Vina Cirebon
Komentar Susno Duadji Soal Kasus Vina Cirebon: Penetapan Pegi Setiawan Sebagai Tersangka Pembunuhan Memerlukan Bukti yang Lebih Kuat
Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Apakah Pegi Setiawan Pelaku Sebenarnya? Eks Kabareskrim Susno Duadji Angkat Bicara
Sidang Praperadilan Pegi Setiawan Terkait Kasus Vina Cirebon Dimulai, Polda Jabar Hadir dengan 15 Anggota Tim Hukum
Terungkap! Saksi Kunci Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Akui Beri Keterangan Palsu, Begini Kronologi Lengkapnya