Korban bercerita tentang seseorang yang sedang disukainya. Saat pelaku bertanya bagaimana pandangannya terhadap dirinya, korban tanpa ragu menyampaikan komentar yang menyakitkan.
Menurut penuturan Kapolres, korban menyebut pelaku tidak pernah merapikan rambut, berkulit hitam, dan sulit mendapatkan pasangan kecuali dijodohkan. Perkataan itu dianggap penghinaan oleh pelaku.
Pelaku kemudian mengajak korban ke pinggir Kali Cisadane dengan alasan berfoto-foto. Di lokasi tersebut, emosi pelaku memuncak.
Saat korban berdiri di tepi kali, pelaku memukul kepala korban dari belakang menggunakan kayu.
Korban yang terjatuh sempat melawan, namun pelaku yang sudah dikuasai amarah membekap mulut korban dan terus memukuli wajahnya.
Setelah memastikan korban tak lagi bergerak, pelaku menyeret tubuh korban ke semak-semak. Pelaku lalu meninggalkan lokasi menggunakan sepeda motor milik korban.
Kini, INI harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku telah diamankan di Polres Metro Tangerang Kota dan dijerat dengan Pasal 340, 338, dan 365 KUHP tentang pembunuhan berencana dan kekerasan.
Baca Juga: Imbas Kenaikan PPN 12 Persen, Harga Barang Diprediksi Melejit Jelang Nataru 2024
Ancaman hukuman untuk perbuatan ini sangat berat, mulai dari 20 tahun penjara, hukuman seumur hidup, hingga hukuman mati.
Kasus ini menjadi pengingat betapa pentingnya menjaga perkataan dan emosi. Hal yang mungkin dianggap sepele dapat berujung pada tragedi besar.
Semoga keadilan segera ditegakkan, dan kejadian serupa tidak terulang lagi.***