Imbas Kenaikan PPN 12 Persen, Harga Barang Diprediksi Melejit Jelang Nataru 2024

photo author
- Sabtu, 7 Desember 2024 | 07:00 WIB
Ilustrasi: Harga barang diprediksi melonjak jelang Nataru 2024 akibat kenaikan PPN 12%, memicu kekhawatiran pengusaha dan masyarakat.
Ilustrasi: Harga barang diprediksi melonjak jelang Nataru 2024 akibat kenaikan PPN 12%, memicu kekhawatiran pengusaha dan masyarakat.

HUKAMANEWS - Menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024, masyarakat diprediksi menghadapi lonjakan harga barang yang signifikan.

Namun, kali ini bukan sekadar fenomena musiman biasa. Kenaikan harga diperkirakan akibat penerapan kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen yang mulai berlaku pada Januari 2025.

Kebijakan ini sontak memicu keresahan di kalangan pengusaha dan masyarakat.

Baca Juga: Benarkah Karena Penjual Es Teh, Gus Miftah Mundur dari Jabatan Utusan Khusus Presiden atau Ada Alasan Lain?

Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira, menjelaskan bahwa ketidakjelasan regulasi terkait PPN 12 persen berpotensi mengguncang stabilitas harga pasar.

“Momentum Nataru biasanya memang menyebabkan harga barang dan jasa naik secara musiman, tapi kali ini bisa lebih tinggi karena faktor kebijakan pajak,” ujar Bhima.

Ia menambahkan, meskipun kebijakan ini seharusnya hanya berlaku pada barang-barang mewah, tidak ada jaminan dampaknya tidak merembet ke barang konsumsi lainnya.

Menurut Bhima, pengusaha kemungkinan akan mengambil langkah antisipasi dengan membebankan biaya tambahan pada konsumen.

Baca Juga: Tanggapi Miftah, Presiden Prabowo Sebut Jarang di Indonesia Seseorang Merasa Salah Lalu Tanggungjawab dan Mundur

"Pengusaha bisa memanfaatkan ketidakjelasan aturan untuk menaikkan harga barang menjelang penerapan PPN 12 persen," katanya.

Fenomena ini diprediksi akan semakin terasa menjelang akhir tahun, ketika konsumsi rumah tangga biasanya mengalami puncaknya.

Bhima juga menyoroti risiko inflasi yang mendahului kebijakan. Hal ini dikenal sebagai pre-emptive inflation, di mana harga-harga sudah melonjak sebelum kebijakan resmi diterapkan.

Ia pun mendesak pemerintah untuk mempertimbangkan ulang kebijakan ini.

Baca Juga: Benarkah Dugaan Netizen Miftah Mundur dari Staf Khusus Karena Tak Berani Lapor LHKPN?

"Kenaikan PPN ini berpotensi memukul daya beli masyarakat, khususnya di momen krusial seperti Nataru," tegasnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Kazuki Rahmadani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X