HUKAMANEWS – Kasus hukum yang melibatkan mantan Ketua KPK Firli Bahuri kembali menjadi sorotan.
Penasihat hukumnya, Ian Iskandar, secara resmi meminta Kepolisian untuk menghentikan penyidikan.
Dalam surat yang dilayangkan ke Kapolri, Kompolnas, dan Kapolda Metro Jaya, Ian menegaskan bahwa tuduhan terhadap kliennya tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Ian mendesak agar pihak kepolisian segera menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Hal ini, menurutnya, sesuai dengan ketentuan Pasal 109 ayat (2) KUHAP yang menyebutkan bahwa jika tidak ditemukan alat bukti yang cukup, penyidikan wajib dihentikan.
“Kami meminta Kapolda Metro Jaya mengeluarkan SP3 untuk kasus ini. Jika tidak ada bukti material, maka sesuai hukum, perkara ini harus dihentikan,” ujar Ian pada Kamis (28/11/2024).
Tuduhan yang Dinilai Tak Berdasar
Ian mengungkapkan, proses hukum terhadap Firli menunjukkan banyak kejanggalan.
Berkas perkara yang berulang kali dikembalikan dari Kejaksaan ke penyidik menjadi salah satu indikasi lemahnya substansi kasus.
Menurut Ian, tidak terpenuhinya syarat materil dalam tuduhan ini menjadi alasan kuat untuk menghentikan penyidikan.
“Ketika unsur-unsur yang dituduhkan tidak terpenuhi, maka proses ini tidak bisa dipaksakan. Pertanyaannya, mengapa kasus ini terus berlanjut seolah-olah semuanya sudah jelas?” tegas Ian.
Ia juga membantah tuduhan bahwa Firli mangkir dari panggilan polisi.