HUKAMANEWS - Polda Metro Jaya terus bekerja keras untuk menyelesaikan berkas perkara terkait dugaan pemerasan yang dilakukan oleh mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Saat ini, penyidik Polda Metro Jaya sedang melengkapi berkas-berkas yang diperlukan agar dapat segera dilimpahkan kembali ke Kejaksaan.
Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, selaku Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, menyampaikan bahwa pihaknya tengah memenuhi petunjuk P19 dan hasil koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejati DKI Jakarta untuk melengkapi berkas perkara tersebut.
"Saat ini penyidik sedang memenuhi petunjuk P19 dan hasil koordinasi dari JPU pada Kantor Kejati DKI Jakarta untuk melengkapi berkas perkara," ujar Ade Safri kepada wartawan pada Kamis, 8 Agustus 2024.
Ade Safri juga menambahkan bahwa sebelumnya berkas perkara ini sudah sempat dilimpahkan pada tahap pertama ke Kejati DKI Jakarta.
Namun, berkas tersebut dikembalikan dengan permintaan untuk dilengkapi kembali sesuai arahan dari Jaksa.
Proses melengkapi berkas ini dipastikan dilakukan dengan profesional dan transparan, sehingga setelah semua petunjuk Jaksa terpenuhi, penyidik akan segera melimpahkan kembali berkas tersebut untuk diteliti lebih lanjut oleh Jaksa.
"Secepatnya, tak ada hambatan atau kendala dalam penanganan perkara aquo. Saya jamin penyidikan atas penanganan perkara aquo berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel," tegas Ade Safri.
Selain kasus dugaan pemerasan, Polda Metro Jaya juga sedang mendalami dugaan tindak pidana lain yang melibatkan Firli Bahuri.
Baca Juga: Tempat Penitipan Kucing Terbaik di Bandung, 10 Rekomendasi Buat Kucing Kesayangan Kamu!
Ade Safri mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengantongi sejumlah bukti terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan pertemuan-pertemuan yang dilakukan Firli dengan pihak-pihak berperkara saat ia masih menjabat sebagai pimpinan KPK.
"Dalam penanganan perkara pokok berjalan, penyidik sudah memeriksa semua saksi dan mengantongi alat bukti yang mendukung terkait dugaan tindak pidana yang terjadi," jelas Ade Safri pada Jumat, 19 Juli 2024.
Penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana pencucian uang ini menjadi perhatian serius dari Polda Metro Jaya.
Artikel Terkait
Firli Bahuri Belum Dilimpahkan karena Belum Penuhi Petunjuk Jaksa, Kasus Korupsi Kembali Hangat Dibahas
Polda Metro Jaya Kantongi Empat Bukti Kuat Bantah Klaim Firli Bahuri Terkait Bantahan TerimaUang Rp1,3 Miliar dari SYL
Masa Penahanan Imigrasi Firli Bahuri ke Luar Negeri Diperpanjang Demi Kelancaran Proses Hukum
Firli Bahuri Main Bulu Tangkis Bareng Minions, Komisi III DPR: Tenang Aja, Hukum Tetap Jalan Kok!
Tuntas! Polda Metro Jaya Periksa Saksi Ahli, Kasus Firli Bahuri Mendekati Final, Lalu Apa yang Terjadi Selanjutnya?