HUKAMANEWS - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, kembali menjadi sorotan publik setelah video dirinya bermain bulu tangkis dengan pasangan ganda putra terkenal Kevin Sanjaya Sukamuljo/Marcus Fernaldi Gideon, atau yang lebih dikenal sebagai Minions, viral di media sosial.
Video ini menimbulkan berbagai reaksi dari masyarakat, terutama terkait status hukum Firli Bahuri yang sedang menjalani proses hukum atas dugaan pemerasan.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan bahwa pihaknya yakin hukum akan ditegakkan dengan benar dalam kasus yang melibatkan Firli Bahuri.
Baca Juga: Air dan Listrik di IKN Siap! Jokowi Pindah Kantor, Basuki Pastikan Semua Beres Sebelum 22 Juli 2024!
Habiburokhman menegaskan bahwa pihaknya menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada Polda Metro Jaya.
"Kami serahkan kepada pihak Polda Metro Jaya untuk menjalankan tugas sebaik-baiknya," ujar Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu.
Habiburokhman juga menambahkan bahwa Komisi III DPR tidak berada dalam posisi untuk mengintervensi penegak hukum dalam menjalankan tugasnya.
Ia pun menyatakan bahwa aktivitas bermain bulu tangkis oleh Firli tidak menjadi masalah selama Firli tidak dalam status ditahan.
"Ya kalau bermain badminton kan beliau tidak dalam status ditahan ya. Menurut saya sih enggak ada masalah," tambahnya.
Sebelumnya, Firli Bahuri tersandung kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Baca Juga: Mengenal Dharma Pongrekun: Purnawirawan Jenderal Polri yang Maju di Pilkada Jakarta Jalur Independen
Firli disangkakan melanggar ketentuan Pasal 12e atau Pasal 12B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.
Firli juga dijerat dengan Pasal 36 pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, yang berisi tentang larangan anggota KPK bertemu langsung dengan tersangka atau pihak yang berhubungan dengan perkara tindak pidana korupsi.
Hukuman yang dikenakan berdasarkan Pasal 36 juncto 65 UU KPK adalah pidana penjara paling lama lima tahun.
Artikel Terkait
Tak Kunjung Tahan Firli Bahuri, MAKI dkk Gugat Praperadilan Kapolri dan Kapolda Metro Jaya
Kuasa Hukum Firli Menepis Kliennya Terima Uang Rp1,3 M dari SYL, Begini Fakta Sebenarnya
Firli Bahuri Belum Dilimpahkan karena Belum Penuhi Petunjuk Jaksa, Kasus Korupsi Kembali Hangat Dibahas
Polda Metro Jaya Kantongi Empat Bukti Kuat Bantah Klaim Firli Bahuri Terkait Bantahan TerimaUang Rp1,3 Miliar dari SYL
Masa Penahanan Imigrasi Firli Bahuri ke Luar Negeri Diperpanjang Demi Kelancaran Proses Hukum