Firli Bahuri Main Bulu Tangkis Bareng Minions, Komisi III DPR: Tenang Aja, Hukum Tetap Jalan Kok!

photo author
- Rabu, 10 Juli 2024 | 19:30 WIB
Eks Pimpinan KPK Firli Bahuri asyik tanding bareng the minions (Foto/x/@caramelscroffle / HukamaNews.com)
Eks Pimpinan KPK Firli Bahuri asyik tanding bareng the minions (Foto/x/@caramelscroffle / HukamaNews.com)

HUKAMANEWS - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, kembali menjadi sorotan publik setelah video dirinya bermain bulu tangkis dengan pasangan ganda putra terkenal Kevin Sanjaya Sukamuljo/Marcus Fernaldi Gideon, atau yang lebih dikenal sebagai Minions, viral di media sosial.

Video ini menimbulkan berbagai reaksi dari masyarakat, terutama terkait status hukum Firli Bahuri yang sedang menjalani proses hukum atas dugaan pemerasan.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan bahwa pihaknya yakin hukum akan ditegakkan dengan benar dalam kasus yang melibatkan Firli Bahuri.

Baca Juga: Air dan Listrik di IKN Siap! Jokowi Pindah Kantor, Basuki Pastikan Semua Beres Sebelum 22 Juli 2024!

Habiburokhman menegaskan bahwa pihaknya menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada Polda Metro Jaya.

"Kami serahkan kepada pihak Polda Metro Jaya untuk menjalankan tugas sebaik-baiknya," ujar Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu.

Habiburokhman juga menambahkan bahwa Komisi III DPR tidak berada dalam posisi untuk mengintervensi penegak hukum dalam menjalankan tugasnya.

Baca Juga: BMW Astra Tetap Kece di Tengah Persaingan Ketat, Layanan Pelanggan Juara dan Program Loyalitas yang Bikin Betah!

Ia pun menyatakan bahwa aktivitas bermain bulu tangkis oleh Firli tidak menjadi masalah selama Firli tidak dalam status ditahan.

"Ya kalau bermain badminton kan beliau tidak dalam status ditahan ya. Menurut saya sih enggak ada masalah," tambahnya.

Sebelumnya, Firli Bahuri tersandung kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Baca Juga: Mengenal Dharma Pongrekun: Purnawirawan Jenderal Polri yang Maju di Pilkada Jakarta Jalur Independen

Firli disangkakan melanggar ketentuan Pasal 12e atau Pasal 12B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.

Firli juga dijerat dengan Pasal 36 pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, yang berisi tentang larangan anggota KPK bertemu langsung dengan tersangka atau pihak yang berhubungan dengan perkara tindak pidana korupsi.

Hukuman yang dikenakan berdasarkan Pasal 36 juncto 65 UU KPK adalah pidana penjara paling lama lima tahun.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Kazuki Rahmadani

Sumber: ANTARA News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X