HUKAMANEWS - Kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pemblokiran situs judi online yang menyeret pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) semakin menarik perhatian publik.
Polda Metro Jaya baru saja merilis temuan mencengangkan terkait kasus ini, termasuk penyitaan aset dan uang tunai senilai total Rp 167 miliar.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto, memaparkan rincian barang bukti yang berhasil disita.
"Uang tunai yang kami sita jumlahnya lebih dari Rp76 miliar, ditambah dengan dolar Amerika Serikat (USD) dan dolar Singapura (SGD)," ungkap Karyoto dalam keterangannya pada Senin (25/11/2024).
Selain itu, pihak kepolisian juga mengamankan saldo rekening e-commerce senilai Rp29,8 miliar, 63 perhiasan senilai Rp2 miliar, dan barang-barang mewah lainnya seperti jam tangan, emas, serta kendaraan bernilai fantastis.
Detail Barang Bukti yang Mengejutkan
Barang-barang sitaan yang diumumkan polisi tidak hanya berupa uang tunai. Berikut rincian lainnya:
- Kendaraan: 26 unit mobil dan 3 unit motor dengan total nilai mencapai Rp22 miliar.
- Aset Properti: 11 bidang tanah dan bangunan senilai Rp25 miliar.
- Gadget dan Elektronik: 70 handphone, 9 laptop, dan 10 PC.
- Aset Lainnya: Lukisan senilai Rp192 juta, 390,5 gram emas senilai Rp5,8 miliar, serta tiga pucuk senjata api dengan 250 butir peluru.
Peran Para Tersangka
Dalam kasus ini, polisi menetapkan 24 tersangka dengan berbagai peran yang saling terorganisir.