nasional

Polisi Sita Rp 167 Miliar dalam Kasus Judi Online, Peran 24 Tersangka Pegawai Komdigi Terungkap

Senin, 25 November 2024 | 17:00 WIB
Polisi sita Rp 167 miliar dalam kasus judi online yang melibatkan pegawai Komdigi, ungkap peran 24 tersangka. (Polda Metro Jaya / HukamaNews.com)

HUKAMANEWS - Kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pemblokiran situs judi online yang menyeret pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) semakin menarik perhatian publik.

Polda Metro Jaya baru saja merilis temuan mencengangkan terkait kasus ini, termasuk penyitaan aset dan uang tunai senilai total Rp 167 miliar.

Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto, memaparkan rincian barang bukti yang berhasil disita.

Baca Juga: Bersengkongkol dengan Tony Tomang dan Adhi Kismanto, Alwin Kiemas Sudah Lebih Dahulu Jadi Mafia Judol Saat Era Eks Menteri Jhonny G Plate

"Uang tunai yang kami sita jumlahnya lebih dari Rp76 miliar, ditambah dengan dolar Amerika Serikat (USD) dan dolar Singapura (SGD)," ungkap Karyoto dalam keterangannya pada Senin (25/11/2024).

Selain itu, pihak kepolisian juga mengamankan saldo rekening e-commerce senilai Rp29,8 miliar, 63 perhiasan senilai Rp2 miliar, dan barang-barang mewah lainnya seperti jam tangan, emas, serta kendaraan bernilai fantastis.

Detail Barang Bukti yang Mengejutkan

Barang-barang sitaan yang diumumkan polisi tidak hanya berupa uang tunai. Berikut rincian lainnya:

Baca Juga: INFO A99!! Ponakan Megawati Alwin Jabarti Kiemas Rupanya Diam-diam Ditangkap Polisi, Diduga Jadi Mafia Judol di Kemkomdigi!

- Kendaraan: 26 unit mobil dan 3 unit motor dengan total nilai mencapai Rp22 miliar.

- Aset Properti: 11 bidang tanah dan bangunan senilai Rp25 miliar.

- Gadget dan Elektronik: 70 handphone, 9 laptop, dan 10 PC.

- Aset Lainnya: Lukisan senilai Rp192 juta, 390,5 gram emas senilai Rp5,8 miliar, serta tiga pucuk senjata api dengan 250 butir peluru.

Peran Para Tersangka

Dalam kasus ini, polisi menetapkan 24 tersangka dengan berbagai peran yang saling terorganisir.

Halaman:

Tags

Terkini