nasional

Polisi Sita Rp13,8 Miliar dari Judi Online Slot8278, Ini Tindakan Berani Bareskrim yang Bikin Jaringan Ilegal Ketar-ketir!

Senin, 11 November 2024 | 08:46 WIB
Bareskrim Polri sita aset Rp13,8 miliar terkait judi online Slot8278, tegas perangi kejahatan siber dan lindungi masyarakat. (HUmas Polri / HukamaNews.com)

HUKAMANEWS - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri kembali menindak tegas jaringan judi online di Indonesia.

Pada Jumat, 8 November 2024, tim Siber Bareskrim Polri berhasil menyita aset senilai Rp13,8 miliar.

Penyitaan ini terkait dengan pengembangan kasus judi online yang melibatkan situs Slot8278.

Baca Juga: Terungkap! Peran 2 Tersangka Baru di Kasus Judi Online Komdigi, Uang Rp 3,1 Miliar Diamankan

Menurut Brigjen Himawan Bayu Aji, Dirtipidsiber Bareskrim Polri, operasi ini merupakan tindak lanjut dari pengungkapan kasus judi online yang telah mereka bongkar beberapa waktu lalu.

Dalam kasus sebelumnya, polisi sudah menyita aset senilai Rp70,1 miliar dan menahan beberapa tersangka utama yang terlibat dalam jaringan ini.

Para tersangka termasuk R.A., A.F., R.H., R.A.P., H.J., F.H., F.Q. (WNA), H.A.J., C.A.S., dan E.L.

Langkah tegas ini menunjukkan komitmen Polri untuk memberantas perjudian online yang semakin marak.

Baca Juga: Erick Thohir: Penantian 14 Tahun Akhirnya Timnas Futsal Indonesia Juara Usai Kalahkan Vietnam 2:0

Brigjen Himawan menyatakan bahwa pihaknya tidak akan berhenti sampai di sini.

Pengungkapan terbaru ini menambah daftar panjang penyitaan aset hasil kejahatan siber.

Aset Rp13,8 miliar yang baru disita ini diduga berasal dari dana yang berputar melalui situs Slot8278.

Penyelidikan mendalam mengungkap bahwa aliran dana ini melibatkan beberapa pihak, termasuk penyedia jasa pembayaran yang diduga membantu operasional situs judi tersebut.

Baca Juga: Netizen Jeli, YouTube Sekretariat Negara Beri Judul Presiden Jokowi Saat Presiden Prabowo Lakukan Lawatan ke China, Parah Adminnya

Brigjen Himawan menambahkan bahwa sebagian besar aset disita dari tersangka F.H. dan A.F.

Halaman:

Tags

Terkini