HUKAMANEWS - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri kembali menindak tegas jaringan judi online di Indonesia.
Pada Jumat, 8 November 2024, tim Siber Bareskrim Polri berhasil menyita aset senilai Rp13,8 miliar.
Penyitaan ini terkait dengan pengembangan kasus judi online yang melibatkan situs Slot8278.
Baca Juga: Terungkap! Peran 2 Tersangka Baru di Kasus Judi Online Komdigi, Uang Rp 3,1 Miliar Diamankan
Menurut Brigjen Himawan Bayu Aji, Dirtipidsiber Bareskrim Polri, operasi ini merupakan tindak lanjut dari pengungkapan kasus judi online yang telah mereka bongkar beberapa waktu lalu.
Dalam kasus sebelumnya, polisi sudah menyita aset senilai Rp70,1 miliar dan menahan beberapa tersangka utama yang terlibat dalam jaringan ini.
Para tersangka termasuk R.A., A.F., R.H., R.A.P., H.J., F.H., F.Q. (WNA), H.A.J., C.A.S., dan E.L.
Langkah tegas ini menunjukkan komitmen Polri untuk memberantas perjudian online yang semakin marak.
Baca Juga: Erick Thohir: Penantian 14 Tahun Akhirnya Timnas Futsal Indonesia Juara Usai Kalahkan Vietnam 2:0
Brigjen Himawan menyatakan bahwa pihaknya tidak akan berhenti sampai di sini.
Pengungkapan terbaru ini menambah daftar panjang penyitaan aset hasil kejahatan siber.
Aset Rp13,8 miliar yang baru disita ini diduga berasal dari dana yang berputar melalui situs Slot8278.
Penyelidikan mendalam mengungkap bahwa aliran dana ini melibatkan beberapa pihak, termasuk penyedia jasa pembayaran yang diduga membantu operasional situs judi tersebut.
Brigjen Himawan menambahkan bahwa sebagian besar aset disita dari tersangka F.H. dan A.F.
Artikel Terkait
Blokir Massal! Kementerian Komdigi Gempur Akun Judi Online Demi Dunia Digital Aman
Terbongkar! Pegawai Komdigi Kirim Rekening Palsu ke PPATK untuk Tutupi Judi Online
Dua Pegawai Kemkomdigi Kembali Ditangkap Polda Metro Jaya Terkait Judi Online, Salah Satu Oknum Ternyata DPO
Budi Arie Siap Diperiksa! Skandal Judi Online Komdigi Bongkar Kelalaian Mantan Menteri, Apa Saja yang Bakal Terungkap?
Terungkap! Peran 2 Tersangka Baru di Kasus Judi Online Komdigi, Uang Rp 3,1 Miliar Diamankan