Latar Belakang Kasus: Tersangka Suap untuk Menghindari Hukuman
Kasus ini bermula ketika Gregorius Ronald Tannur didakwa atas tindakan kekerasan yang mengakibatkan kematian terhadap kekasihnya.
Dalam proses hukumnya, keluarga terdakwa nampaknya berupaya keras untuk membebaskannya dari jeratan hukum, hingga akhirnya diduga memberikan suap dalam jumlah besar kepada hakim untuk memengaruhi vonis.
Namun, setelah penyelidikan mendalam, Kejagung mencium aroma dugaan suap yang melibatkan MW dan pengacara LR.
Pada tahap ini, LR telah diproses sebagai tersangka lebih dulu, dan perannya sebagai penghubung dalam distribusi uang suap semakin memperkuat dugaan tersebut.
Penahanan dan Pasal yang Dikenakan
Kejagung telah melakukan penahanan terhadap MW di Rumah Tahanan Kelas 1 Surabaya, cabang Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, selama 20 hari ke depan.
Penahanan ini dilakukan untuk mempermudah proses penyelidikan lebih lanjut agar kasus ini dapat segera dibawa ke tahap persidangan.
Dalam kasus ini, MW didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 atau Pasal 6 ayat 1 huruf a, serta Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.
Baca Juga: Belajar Bahasa: Malapraktik atau Malpraktik, Mana yang Benar?
Selain itu, pasal yang dikenakan kepada MW juga melibatkan Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP yang mengatur tentang peran serta dalam tindak pidana.
Dengan pasal-pasal tersebut, MW berpotensi menghadapi hukuman yang cukup berat jika terbukti bersalah dalam kasus suap ini.
Respons Kejagung terhadap Dugaan Suap di Lembaga Peradilan
Kasus suap dalam dunia peradilan menjadi perhatian serius bagi Kejagung, terlebih dengan jumlah uang yang cukup besar dan melibatkan pejabat hukum.