Ditetapkan Jadi Tersangka Oleh Kejagung, Ibu Ronald Tannur Diduga Suap Hakim Rp 3,5 Miliar Demi Vonis Bebas Anaknya, Begini Kronologinya

photo author
- Selasa, 5 November 2024 | 08:00 WIB
Ibu Ronald Tannur ditetapkan tersangka suap hakim Rp 3,5 miliar. Kasus ini bikin heboh, integritas peradilan jadi taruhannya! (Kejagung / HUkamaNews.com)
Ibu Ronald Tannur ditetapkan tersangka suap hakim Rp 3,5 miliar. Kasus ini bikin heboh, integritas peradilan jadi taruhannya! (Kejagung / HUkamaNews.com)

HUKAMANEWS - Kejaksaan Agung (Kejagung) baru saja menetapkan Meirizka Widjaja (MW), ibu dari Gregorius Ronald Tannur, sebagai tersangka kasus suap dalam upaya pembebasan anaknya dari vonis pembunuhan.

Kasus ini mencuat setelah ditemukan bukti suap kepada hakim dengan nilai fantastis sebesar Rp 3,5 miliar.

Diduga, uang tersebut digunakan untuk mengupayakan agar Ronald Tannur, terdakwa kasus kekerasan yang menyebabkan kematian kekasihnya, Dini Sera Afrianti, dapat divonis bebas.

Baca Juga: 7 Hak Istimewa Tenaga Kerja Perempuan yang Sering Diabaikan, Cek Apa Saja yang Wajib Diketahui Pengusaha

Setelah pemeriksaan intensif, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, mengumumkan penetapan status MW sebagai tersangka.

“Penyidik telah menemukan bukti yang cukup terkait tindak pidana suap dan gratifikasi yang dilakukan oleh MW, sehingga statusnya dinaikkan dari saksi menjadi tersangka,” ungkap Abdul Qohar dalam konferensi pers yang digelar di Kejagung, Senin (4/11).

Kronologi Penyuapan yang Melibatkan Hakim PN Surabaya

Menurut Kejagung, MW diduga memberikan suap kepada majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya melalui pengacara anaknya, Lisa Rahmat (LR), yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Harga Cuma 2 Jutaan, Realme Narzo 70x 5G Ponsel Andalan Baru buat Kamu yang Suka Multitasking dan Gaming

Uang yang diberikan secara bertahap ini disinyalir sebagai upaya untuk mempengaruhi putusan pengadilan.

Pada awalnya, MW menyerahkan uang sebesar Rp 1,5 miliar kepada LR, yang kemudian diteruskan kepada hakim.

Setelah vonis bebas untuk Ronald Tannur dijatuhkan, MW kembali menyetorkan uang tambahan sebesar Rp 2 miliar, sehingga total pemberian mencapai Rp 3,5 miliar.

“Uang itu diberikan kepada majelis hakim yang menangani perkara,” tambah Abdul Qohar.

Dalam penjelasannya, Kejagung mengungkapkan bahwa uang suap ini diberikan dengan harapan vonis bebas tetap berlaku bagi Ronald, yang sebelumnya sudah menjalani proses hukum terkait kasus kekerasan terhadap almarhumah Dini.

Baca Juga: Nokia Rilis Moonwalker 5G dengan Baterai Jumbo, Performa Ngebut yang Siap Jadi 'Monster' di Dunia Smartphone

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Kazuki Rahmadani

Sumber: Kejagung RI

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X