HUKAMANEWS – Kasus dugaan suap dalam pembebasan terdakwa Ronald Tannur, anak dari mantan anggota DPR PKB, terus bergulir.
Meskipun Kejaksaan Agung (Kejagung) telah berhasil menyita uang miliaran rupiah dari beberapa lokasi penggeledahan, nilai pasti suap yang diterima oleh tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya belum juga terungkap secara jelas.
Kejaksaan Agung telah melakukan sejumlah penggeledahan di berbagai lokasi yang berkaitan dengan kasus ini, termasuk rumah dan apartemen para hakim yang terlibat serta pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat.
Baca Juga: Akhirnya Ronald Tannur Divonis 5 Tahun di Kasasi, Vonis Bebas PN Surabaya Dibatalkan
Dari hasil penggeledahan itu, ditemukan uang tunai dalam bentuk rupiah dan berbagai mata uang asing, dengan total mencapai Rp20,38 miliar.
Namun, angka pasti dari uang suap yang diterima para hakim masih menjadi misteri yang belum terjawab hingga kini.
Menurut Abdul Qohar, Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), menyatakan bahwa uang yang telah disita kemungkinan besar berasal dari Lisa Rachmat, pengacara yang diduga telah menyuap tiga hakim yang menangani kasus Ronald Tannur.
Baca Juga: Huawei Perkenalkan HarmonyOS Next, Pesaing Serius Android?
Meskipun bukti-bukti terkait transaksi keuangan sudah ada, Abdul Qohar belum bersedia merinci jumlah total uang suap yang telah disita.
"Kami masih menghitung dan memverifikasi jumlah uang yang telah kami sita. Apa yang sudah kami amankan dari beberapa lokasi sudah cukup banyak, tapi belum bisa kami ungkap secara detail saat ini," kata Qohar kepada wartawan.
Pengacara Lisa Rachmat, yang menjadi aktor kunci dalam kasus ini, diduga kuat telah menyalurkan uang suap melalui transaksi valuta asing yang kemudian digunakan untuk mempengaruhi keputusan ketiga hakim.
Siapa Tiga Hakim yang Terlibat?
Ketiga hakim yang diduga terlibat telah menerima suap dari Lisa Rachmat, pengacara Ronald Tannur meliputi Erintuah Damanik (ED), Heru Hanindyo (HH), dan Mangapul (M).
Mereka berperan sebagai majelis hakim dalam perkara pembebasan Ronald Tannur di Pengadilan Negeri Surabaya dan kini ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Surabaya.
Artikel Terkait
Kasasi Kejari Surabaya, Bikin Ronald Tannur Gak Bisa Tidur Nyenyak, Vonis Bebas Bakal Diuji Lagi di Mahkamah Agung!
Sukses Beri Vonis Bebas Ronald Tannur di Persidangan Kasus Pembunuhan Dini Sera, Inilah Isi Garasi Para Hakim
Langgar Kode Etik Berat di Vonis Bebas Ronald Tannur, KY Pecat Tiga Hakim
Kejagung Ungkap Skandal Suap Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur dari Kasus Pembunuhan, Sang Pengacara Jadi Tersangka Ditangkap di Jakarta
Akhirnya Ronald Tannur Divonis 5 Tahun di Kasasi, Vonis Bebas PN Surabaya Dibatalkan