Akhirnya Ronald Tannur Divonis 5 Tahun di Kasasi, Vonis Bebas PN Surabaya Dibatalkan

photo author
- Kamis, 24 Oktober 2024 | 15:00 WIB
Ronald Tannur akhirnya divonis 5 tahun penjara oleh MA setelah kasasi dikabulkan, membatalkan putusan bebas PN Surabaya. ( Instagram @fakta.suroboyo / HukamaNews.com)
Ronald Tannur akhirnya divonis 5 tahun penjara oleh MA setelah kasasi dikabulkan, membatalkan putusan bebas PN Surabaya. ( Instagram @fakta.suroboyo / HukamaNews.com)

HUKAMANEWS - Ronald Tannur yang sempat bebas kini resmi dijatuhi hukuman penjara selama lima tahun oleh Mahkamah Agung (MA), setelah kasasi yang diajukan oleh jaksa dikabulkan.

Putusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang sebelumnya membebaskan Ronald Tannur dari dakwaan penganiayaan yang menyebabkan kematian Dini Sera Afriyanti (29), kini resmi dibatalkan oleh MA.

Drama hukum ini berawal ketika Ronald Tannur, yang terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap Dini, dinyatakan bebas oleh majelis hakim PN Surabaya.

Baca Juga: Samsung Siapkan Smartphone Tri-Fold! Inovasi Gila atau Cuma Gimik, Lihat Bocoran Fitur yang Bikin Penasaran

Putusan tersebut memicu kontroversi, sebab hakim menyatakan bahwa kematian Dini bukan akibat penganiayaan, melainkan disebabkan oleh komplikasi kesehatan yang diperburuk oleh konsumsi minuman beralkohol.

Namun, pada Selasa, 22 Oktober 2024, Mahkamah Agung (MA) memutuskan untuk membatalkan vonis bebas tersebut.

Berdasarkan perkara nomor 1466/K/Pid/2024, majelis kasasi yang dipimpin oleh Soesilo dengan hakim anggota Ainal Mardhiah dan Sutarjo, memutuskan bahwa Ronald Tannur terbukti melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHP terkait penganiayaan yang menyebabkan kematian. Ronald pun dijatuhi hukuman pidana lima tahun penjara.

Baca Juga: Snapdragon 8 Elite Bikin Geger! Dukungan Update OS Hingga 8 Tahun, Benarkah Lebih Tahan Lama dari Smartphone Apple?

Putusan ini tentu menjadi babak baru dalam kasus yang menyita perhatian publik.

Sebelumnya, pada 24 Juli 2024, majelis hakim PN Surabaya yang diketuai oleh Erintuah Damanik memutuskan vonis bebas untuk Ronald.

Hakim menyatakan bahwa kematian Dini tidak disebabkan oleh luka dalam yang ditimbulkan oleh penganiayaan, melainkan oleh penyakit lain yang diperparah oleh alkohol.

Vonis bebas dari PN Surabaya sempat menimbulkan protes keras dari masyarakat yang merasa keadilan tidak ditegakkan.

Baca Juga: Mayor Teddy Indra Wijaya Resmi Menjabat Sekretaris Kabinet, Apa Saja Tugas dan Perbedaannya dengan Sekretaris Negara?

Banyak yang mempertanyakan dasar hukum di balik putusan tersebut, mengingat banyaknya bukti yang menunjukkan adanya penganiayaan dalam kasus ini.

Hal ini semakin mencurigakan ketika Komisi Yudisial (KY) turun tangan dengan memberikan rekomendasi agar majelis hakim yang menangani kasus ini, termasuk Erintuah Damanik, diberi sanksi berat.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jiebon

Sumber: Antara News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X