HUKAMANEWS – Penggunaan jet pribadi oleh Kaesang Pangarep, putra Presiden Joko Widodo, menjadi sorotan publik.
Kaesang yang juga Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menggunakan jet pribadi untuk perjalanannya ke Amerika Serikat.
Meski begitu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa hal ini tidak tergolong sebagai gratifikasi.
Baca Juga: Usai Diperiksa Tim Penyidik Kejagung 10 Jam, Tom Lebong Hanya Tersenyum dan Tak Mau Jawab Awak Media
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, memberikan klarifikasi mengenai isu ini di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Menurutnya, Kaesang tidak memenuhi kriteria sebagai penerima gratifikasi karena ia bukan seorang penyelenggara negara.
Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK menyatakan bahwa status Kaesang sebagai warga negara yang terpisah dari orang tuanya, serta bukan pejabat, menjadi faktor utama dalam kesimpulan ini.
Kaesang menunjukkan tanggung jawab sebagai warga negara dengan datang ke KPK untuk melaporkan penggunaan jet pribadi tersebut.
Pada Selasa, 16 September, ia mendatangi Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK untuk memberikan klarifikasi.
Dengan penuh kesadaran, Kaesang menegaskan, "Kedatangan saya ke KPK ini sebagai warga negara yang baik. Saya bukan penyelenggara negara dan tidak memiliki kewajiban lapor, tapi saya tetap datang sebagai inisiatif pribadi."
Penggunaan jet pribadi tersebut, menurut Kaesang, adalah hasil "nebeng" atau menumpang dari temannya.
Ia tidak menjelaskan lebih jauh soal siapa yang memiliki pesawat tersebut, tetapi menyarankan agar pertanyaan detail lebih lanjut diarahkan langsung ke KPK.
Dalam pernyataannya, Nurul Ghufron menyebut bahwa kasus ini sudah diperiksa oleh Direktorat Gratifikasi KPK.