Kaesang Pakai Jet Pribadi, KPK Bilang Bukan Gratifikasi, Ini Penjelasan Lengkapnya!

photo author
- Sabtu, 2 November 2024 | 06:00 WIB
KPK tegaskan penggunaan jet pribadi oleh Kaesang bukan gratifikasi, bukan pejabat negara, dan murni inisiatif pribadi laporkan diri. (Antara News / HukamaNews.com)
KPK tegaskan penggunaan jet pribadi oleh Kaesang bukan gratifikasi, bukan pejabat negara, dan murni inisiatif pribadi laporkan diri. (Antara News / HukamaNews.com)

HUKAMANEWS – Penggunaan jet pribadi oleh Kaesang Pangarep, putra Presiden Joko Widodo, menjadi sorotan publik.

Kaesang yang juga Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menggunakan jet pribadi untuk perjalanannya ke Amerika Serikat.

Meski begitu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa hal ini tidak tergolong sebagai gratifikasi.

Baca Juga: Usai Diperiksa Tim Penyidik Kejagung 10 Jam, Tom Lebong Hanya Tersenyum dan Tak Mau Jawab Awak Media

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, memberikan klarifikasi mengenai isu ini di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Menurutnya, Kaesang tidak memenuhi kriteria sebagai penerima gratifikasi karena ia bukan seorang penyelenggara negara.

Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK menyatakan bahwa status Kaesang sebagai warga negara yang terpisah dari orang tuanya, serta bukan pejabat, menjadi faktor utama dalam kesimpulan ini.

Baca Juga: Meski Sadbor Sudah Klarifikasi Tak Promosikan Judol dalam Aksinya Minta Saweran, Polisi Tetap Tangkap Sadbor

Kaesang menunjukkan tanggung jawab sebagai warga negara dengan datang ke KPK untuk melaporkan penggunaan jet pribadi tersebut.

Pada Selasa, 16 September, ia mendatangi Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK untuk memberikan klarifikasi.

Dengan penuh kesadaran, Kaesang menegaskan, "Kedatangan saya ke KPK ini sebagai warga negara yang baik. Saya bukan penyelenggara negara dan tidak memiliki kewajiban lapor, tapi saya tetap datang sebagai inisiatif pribadi."

Baca Juga: Waspada Ditetapkannya Tom Lembong Tersangka untuk Alihkan Kasus Besar Fufufafa dan Mega Korupsi di Klan Jokowi

Penggunaan jet pribadi tersebut, menurut Kaesang, adalah hasil "nebeng" atau menumpang dari temannya.

Ia tidak menjelaskan lebih jauh soal siapa yang memiliki pesawat tersebut, tetapi menyarankan agar pertanyaan detail lebih lanjut diarahkan langsung ke KPK.

Dalam pernyataannya, Nurul Ghufron menyebut bahwa kasus ini sudah diperiksa oleh Direktorat Gratifikasi KPK.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Kazuki Rahmadani

Sumber: Antara News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X