Setelah pemeriksaan, Direktorat Gratifikasi melaporkan pada pimpinan KPK bahwa Kaesang tidak termasuk sebagai penyelenggara negara.
Dengan demikian, laporannya tidak bisa ditindaklanjuti lebih lanjut oleh KPK.
"Nota dinas dari Deputi Pencegahan menyampaikan bahwa laporan tersebut tidak dapat diputuskan apakah gratifikasi atau tidak," ujar Ghufron.
Lebih lanjut, KPK menekankan bahwa mereka telah menerima laporan serupa sebanyak tiga kali dari individu yang bukan penyelenggara negara.
Sama seperti kasus Kaesang, ketiga laporan tersebut juga tidak bisa diproses sebagai gratifikasi.
Isu ini membuka kembali diskusi tentang batasan gratifikasi bagi individu yang memiliki hubungan dengan pejabat negara.
Meskipun Kaesang adalah putra Presiden, KPK memastikan bahwa hukum tetap berjalan sesuai prosedur yang jelas.
Ghufron menambahkan bahwa yang berhak dikategorikan sebagai gratifikasi hanyalah penerimaan atau hadiah yang melibatkan penyelenggara negara. Dalam kasus Kaesang, tidak ada unsur tersebut.
Baca Juga: Ada Empat Korban Alami Luka Serius Akibat Ulah Supir Ugal-ugalan yang Positif Konsumsi Narkoba
Kasus ini memberi pembelajaran penting, terutama bagi masyarakat yang aktif di ruang publik, untuk lebih memahami batasan gratifikasi.
Kaesang mencontohkan tanggung jawab warga negara yang baik dengan melapor meski tidak diwajibkan.
Ia berharap langkahnya bisa menjadi contoh bagi publik dalam mendukung transparansi.***
Artikel Terkait
Johan Budi Gagal, Johanis Tanak Masuk, Inilah 10 Nama Capim KPK yang Siap Bikin DPR Pening!
KPK Endus Skandal APD Covid-19, Dugaan Korupsi Berjamaah di Balik Proyek Miliaran Rupiah yang Bikin Negara Merugi!
Mantan Sekjen Kemendagri Dipanggil KPK, Skandal e-KTP Kembali Memanas!
Wow! KPK Sita Rp10 Miliar di Kalimantan Selatan: Apakah Ini Puncak Korupsi yang Akhirnya Terbongkar?
M Said Didu, Abraham Samad dan Aktivis Pegiat Anti Korupsi Datangi KPK, Laporkan Dugaan Korupsi Jokowi dan Keluarga