Kaesang Pakai Jet Pribadi, KPK Bilang Bukan Gratifikasi, Ini Penjelasan Lengkapnya!

photo author
- Sabtu, 2 November 2024 | 06:00 WIB
KPK tegaskan penggunaan jet pribadi oleh Kaesang bukan gratifikasi, bukan pejabat negara, dan murni inisiatif pribadi laporkan diri. (Antara News / HukamaNews.com)
KPK tegaskan penggunaan jet pribadi oleh Kaesang bukan gratifikasi, bukan pejabat negara, dan murni inisiatif pribadi laporkan diri. (Antara News / HukamaNews.com)

Setelah pemeriksaan, Direktorat Gratifikasi melaporkan pada pimpinan KPK bahwa Kaesang tidak termasuk sebagai penyelenggara negara.

Dengan demikian, laporannya tidak bisa ditindaklanjuti lebih lanjut oleh KPK.

"Nota dinas dari Deputi Pencegahan menyampaikan bahwa laporan tersebut tidak dapat diputuskan apakah gratifikasi atau tidak," ujar Ghufron.

Lebih lanjut, KPK menekankan bahwa mereka telah menerima laporan serupa sebanyak tiga kali dari individu yang bukan penyelenggara negara.

Baca Juga: OnePlus 13 Rilis, Snapdragon 8 Elite, Baterai 6000mAh dan RAM 24GB, Smartphone Sultan yang Wajib Masuk Wishlist Kamu!

Sama seperti kasus Kaesang, ketiga laporan tersebut juga tidak bisa diproses sebagai gratifikasi.

Isu ini membuka kembali diskusi tentang batasan gratifikasi bagi individu yang memiliki hubungan dengan pejabat negara.

Meskipun Kaesang adalah putra Presiden, KPK memastikan bahwa hukum tetap berjalan sesuai prosedur yang jelas.

Ghufron menambahkan bahwa yang berhak dikategorikan sebagai gratifikasi hanyalah penerimaan atau hadiah yang melibatkan penyelenggara negara. Dalam kasus Kaesang, tidak ada unsur tersebut.

Baca Juga: Ada Empat Korban Alami Luka Serius Akibat Ulah Supir Ugal-ugalan yang Positif Konsumsi Narkoba

Kasus ini memberi pembelajaran penting, terutama bagi masyarakat yang aktif di ruang publik, untuk lebih memahami batasan gratifikasi.

Kaesang mencontohkan tanggung jawab warga negara yang baik dengan melapor meski tidak diwajibkan.

Ia berharap langkahnya bisa menjadi contoh bagi publik dalam mendukung transparansi.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Kazuki Rahmadani

Sumber: Antara News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X