Usai Diperiksa Tim Penyidik Kejagung 10 Jam, Tom Lebong Hanya Tersenyum dan Tak Mau Jawab Awak Media

photo author
- Jumat, 1 November 2024 | 21:20 WIB

HUKAMANEWS - Selama 10 jam Tom Lembong jalani pemeriksaan oleh penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung).

Tersangka kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015–2016, Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau Tom Lembong, menjalani pemeriksaan pada Jumat (1/11).

Tom tiba di dalam Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, yang menjadi lokasi penyidikan pada pukul 09.58 WIB.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan bahwa kehadiran Tom tersebut untuk kembali menjalani pemeriksaan oleh penyidik.

Terkait substansi yang menjadi bahan pemeriksaan, Harli tidak membeberkannya.

Baca Juga: Meski Sadbor Sudah Klarifikasi Tak Promosikan Judol dalam Aksinya Minta Saweran, Polisi Tetap Tangkap Sadbor

"Itu penyidik yang paham," kata Harli.

Berselang sekitar 10 jam kemudian, tepatnya pada pukul 20.27 WIB, Tom terpantau keluar dari gedung tersebut dengan digiring oleh petugas dan mengenakan borgol di tangannya.

Ketika awak media menanyakan pertanyaan terkait hal-hal apa saja yang dilontarkan penyidik, ia hanya tersenyum dan berjalan menuju mobil tahanan.

Ketika di dalam mobil tahanan, Tom kembali dicecar pertanyaan oleh awak media terkait apakah ia akan mengajukan praperadilan atau tidak.

Baca Juga: Waspada Ditetapkannya Tom Lembong Tersangka untuk Alihkan Kasus Besar Fufufafa dan Mega Korupsi di Klan Jokowi

Akan tetapi, ia hanya tersenyum dan tidak menjawab.

Adapun saat ini Tom Lembong sedang ditahan sementara di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan dua tersangka dalam kasus tersebut, yaitu Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan periode 2015-2016 dan CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Keikei Utari

Sumber: Antara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X