nasional

Kasus Bullying dan Pelecehan di Binus School Simprug Berlanjut, Mediasi Deadlock, Proses Hukum Masih Berjalan

Senin, 16 September 2024 | 09:31 WIB
Mediasi: Mediasi kasus bullying dan pelecehan di Binus School Simprug deadlock, proses hukum berlanjut ke tahap penyidikan (Foto: Akhmad Sekhu / HukamaNews.com)

HUKAMANEWS - Dugaan kasus bullying, pelecehan, dan pengeroyokan yang terjadi di Binus School Simprug, Jakarta Selatan, tampaknya belum menemui titik terang.

Mediasi antara korban dan pelaku, yang dilakukan pada Jumat 13 September 2024 di Polres Metro Jakarta Selatan, berakhir tanpa hasil.

Mediasi ini menjadi salah satu tahapan penting dalam proses hukum, namun sayangnya, tidak ada kesepakatan yang tercapai.

Baca Juga: KPK Usut Dugaan Korupsi CSR BI dan OJK, Siapa yang Akan Dijerat?

Menurut Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, mediasi yang dilakukan tidak berhasil mencapai kesepakatan.

"Dilakukan mediasi (Jumat) kemarin. Tidak ada titik temu," ujarnya saat dihubungi pada Minggu 15 September 2024.

Mediasi ini melibatkan siswa berinisial RE (16) dan terduga pelaku, namun perbedaan pandangan dan posisi masing-masing pihak membuat proses ini buntu.

Baca Juga: Cuaca Jakarta Hari Ini, Cerah Berawan Sepanjang Hari, Suhu Nyaman untuk Aktivitas Luar Ruangan dari Pagi hingga Malam

Kasus ini sendiri sudah dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan sejak Januari 2024 lalu, dan kini sudah naik status dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Setelah mediasi yang gagal tersebut, pihak kepolisian memastikan bahwa kasus ini tetap berlanjut ke tahap berikutnya.

Langkah Selanjutnya dalam Proses Hukum

AKP Nurma Dewi menjelaskan bahwa langkah selanjutnya adalah pemeriksaan lebih lanjut terhadap korban dan terlapor.

"Nantinya pemeriksaan korban maupun terlapor akan kembali dilakukan, baru gelar perkara," ungkapnya.

Baca Juga: Ketum Kadin Arsjad Rasjid Tegaskan Kadin yang Dipimpinnya Tetap Solid dan Tak Akui Munaslub Ilegal

Ini berarti, proses hukum masih jauh dari kata selesai. Pihak kepolisian akan melakukan pemeriksaan ulang sebelum memutuskan apakah akan menggelar perkara atau tidak.

Halaman:

Tags

Terkini