Kuasa Hukum Korban Bullying di Binus School Buka Opsi Jalan Damai, Apakah Ini Solusi Terbaik?

photo author
- Minggu, 15 September 2024 | 20:49 WIB
Kuasa hukum korban bullying di Binus School buka opsi damai. Apakah ini solusi terbaik untuk kasus perundungan di sekolah? (Sumber: Twitter @kegblgunfaedh)
Kuasa hukum korban bullying di Binus School buka opsi damai. Apakah ini solusi terbaik untuk kasus perundungan di sekolah? (Sumber: Twitter @kegblgunfaedh)

HUKAMANEWS - Kasus bullying di SMA Binus School Simprug kembali mencuri perhatian publik. Kali ini, berita datang dari kuasa hukum korban, Sunan Kalijaga, yang mengungkapkan bahwa pihaknya terbuka untuk menyelesaikan kasus ini melalui jalur damai.

Meskipun proses hukum masih berlanjut, Sunan menyebutkan bahwa baik korban maupun pelaku, yang masih di bawah umur, bisa saja menyepakati penyelesaian secara kekeluargaan.

Sunan Kalijaga, yang mendampingi korban dugaan bullying dengan inisial RE, mengungkapkan, "Tentu, bukan tidak mungkin adanya jalur perdamaian. Keluarga korban, keluarga terduga pelaku, dan pihak sekolah sudah sepakat mencari jalan terbaik."

Baca Juga: Anak Menteri Era Soeharto Meninggal Saat Eksekusi Rumah, Bukan Karena Bentrokan, Tapi Ini Sebabnya!

Pernyataan ini muncul pada Ahad, 15 September 2024, dan menandakan adanya upaya untuk menyelesaikan permasalahan ini secara damai dan tidak terlalu dramatis.

Namun, meski opsi damai sedang dipertimbangkan, Sunan tetap menekankan pentingnya penyelidikan yang mendalam.

"Harus tuntas, penyelenggara pendidikan harus menjamin (keamanan) siswanya," tegas Sunan saat dihubungi oleh Tempo melalui telepon.

Baca Juga: Mentang-mentang Anak Pejabat MA, DPR, MPR, MK dan Ketua Partai, Pelaku Bullying di Binus Ancam Korbannya untuk Tak Melawan

Ia menegaskan bahwa tanggung jawab sekolah dalam memastikan keamanan siswa adalah hal yang tidak bisa diabaikan begitu saja.

Apa yang Terjadi?

Kejadian ini bermula pada Januari 2024, ketika RE, seorang pelajar berusia 16 tahun, melaporkan kasus perundungan dan pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh empat siswa dengan inisial K, L, C, dan K.

Laporan yang dibuat ke Polres Jakarta Selatan dengan nomor STTLP/B/331/I/2024/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan/Polda Metro Jaya tersebut menyebutkan bahwa peristiwa itu terjadi pada 30 dan 31 Januari 2024 di lingkungan sekolah.

Baca Juga: Satir Lagu 'Fufufafa' Karya Jiebon Swadjiwa di Tengah Hiruk Pikuk Akun Anonim Media Sosial

Kasus ini semakin viral setelah pihak kuasa hukum korban mengunjungi sekolah dan video kunjungan mereka tersebar di media sosial.

Hal ini menambah sorotan publik terhadap tanggung jawab sekolah dan perlunya penanganan yang serius terhadap kasus bullying dan pelecehan seksual.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jiebon

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X