Berani Laporkan Kejahatan ke Polisi? Yuk, Cari Tahu Syarat dan Prosedurnya Biar Nggak Ditolak!

photo author
- Minggu, 15 September 2024 | 21:30 WIB
Syarat melapor ke polisi, prosedur lengkap, biaya, serta hak masyarakat dalam melaporkan tindak pidana. Pelajari aturan hukumnya (Humas Polri /HukamaNews.com)
Syarat melapor ke polisi, prosedur lengkap, biaya, serta hak masyarakat dalam melaporkan tindak pidana. Pelajari aturan hukumnya (Humas Polri /HukamaNews.com)

HUKAMANEWS - Ketika Anda atau seseorang di sekitar Anda menjadi korban tindak pidana, melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib adalah langkah penting.

Namun, sebelum melangkah lebih jauh, mari kita ulas bersama tentang prosedur dan syarat melapor ke polisi serta beberapa hal yang perlu diperhatikan.

Laporan dan pengaduan sering kali terdengar mirip, tetapi keduanya memiliki perbedaan yang mendasar:

Baca Juga: Kuasa Hukum Korban Bullying di Binus School Buka Opsi Jalan Damai, Apakah Ini Solusi Terbaik?

- Laporan adalah pemberitahuan tentang terjadinya, sedang terjadi, atau dugaan adanya tindak pidana yang disampaikan kepada pejabat berwenang.

Laporan ini bisa diajukan oleh siapa saja dan mencakup berbagai peristiwa pidana.

- Pengaduan, di sisi lain, adalah pemberitahuan yang disertai permintaan agar tindakan hukum diambil terhadap seseorang yang telah melakukan tindak pidana yang merugikan pengadu.

Pengaduan hanya bisa diajukan oleh orang-orang yang berhak dan terbatas pada tindak pidana yang memerlukan aduan.

Baca Juga: Anak Menteri Era Soeharto Meninggal Saat Eksekusi Rumah, Bukan Karena Bentrokan, Tapi Ini Sebabnya!

Prosedur Melapor ke Polisi

1. Penyampaian Laporan

Anda bisa melaporkan tindak pidana secara lisan atau tertulis. Laporan ini bisa disampaikan di kantor polisi terdekat atau melalui sistem pelaporan online jika tersedia.

Setiap orang memiliki hak untuk melaporkan dugaan tindak pidana tanpa biaya.

2. Kajian Awal

Setelah menerima laporan atau pengaduan, penyidik akan melakukan kajian awal untuk menentukan apakah laporan tersebut layak diproses lebih lanjut.

Baca Juga: Mentang-mentang Anak Pejabat MA, DPR, MPR, MK dan Ketua Partai, Pelaku Bullying di Binus Ancam Korbannya untuk Tak Melawan

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jiebon

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X