nasional

Cetak hingga Rp22 Miliar Uang Palsu di Bekasi, 8 Tersangka Ditangkap Bareskrim Polri, Sudah Enam Kali Beraksi Sejak Awal 2024

Jumat, 13 September 2024 | 06:05 WIB
Barang bukti penggerebekan produksi uang palsu di Bekasi (Bareskrim Polri / HukamaNews.com)

Artinya, setelah uang palsu berpindah tangan, pembeli tidak memiliki kesempatan untuk mengembalikannya atau melakukan komplain.

Nilai per transaksi sendiri ditaksir mencapai Rp300 juta, sebuah angka yang cukup menggiurkan bagi oknum yang nekat terlibat dalam praktik ilegal ini.

Mungkin yang lebih mengejutkan lagi, rumah produksi uang palsu ini tak jauh berbeda dari percetakan pada umumnya.

Baca Juga: Tips Jitu Biar Kucing Nggak Pilih-pilih Makanan Lagi, Dijamin Lahap dan Sehat, Cobain Sekarang!

Hal ini diungkapkan oleh Kombes Pol. Andi Sudarmaji yang menjelaskan bahwa peralatan dan suasana di dalam rumah produksi sangat mirip dengan percetakan legal.

Namun, perbedaannya jelas terletak pada hasil cetaknya. Uang palsu yang mereka produksi dibuat sedemikian rupa agar menyerupai uang asli, namun tentu saja tanpa nilai yang sah.

Dari segi fisik, uang palsu ini dibuat menggunakan kertas berkualitas tinggi dan dilengkapi dengan teknik pemotongan yang presisi, seolah-olah itu adalah uang asli.

Baca Juga: Ibu Hamil Berani Terbang? Ini Batas Usia Kandungan dan Syarat dari Maskapai, Jangan Sampai Salah Hitung Minggu!

Kasus ini tidak hanya membawa dampak besar dari segi ekonomi, tetapi juga dari segi hukum. Para tersangka kini harus menghadapi jeratan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

SU, misalnya, dijerat dengan Pasal 36 ayat (2) dan ayat (3) UU tersebut, yang mengatur mengenai pelanggaran pembuatan dan penyebaran uang palsu.

Selain SU, tersangka JR juga dijerat dengan pasal yang sama, sementara enam tersangka lainnya (AS, SUR, SUD, MFA, IL, dan EM) dikenakan Pasal 36 ayat (3) UU Mata Uang, yang diperberat dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Juga: Minta Tebusan Rp70 Juta, Begal Sopir Taksi Online Kirimkan Surat, Keluarga Sakit Jadi Alasan, Polisi Ungkap Modus dan Tangkap Pelaku

Pasal-pasal tersebut memberikan ancaman hukuman yang sangat berat, mengingat tindakan mereka telah merugikan banyak pihak dan bisa memicu ketidakstabilan ekonomi.

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk selalu waspada terhadap peredaran uang palsu.

Uang palsu tidak hanya merugikan secara finansial, tetapi juga bisa menyebabkan ketidakpercayaan di tengah masyarakat terhadap sistem moneter negara.

Halaman:

Tags

Terkini