Minta Tebusan Rp70 Juta, Begal Sopir Taksi Online Kirimkan Surat, Keluarga Sakit Jadi Alasan, Polisi Ungkap Modus dan Tangkap Pelaku

photo author
- Kamis, 12 September 2024 | 18:12 WIB
Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Titus Yudho Ully saat memberikan keterangan. ( (Foto: Dok PMJ News / HukamaNews.com)
Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Titus Yudho Ully saat memberikan keterangan. ( (Foto: Dok PMJ News / HukamaNews.com)

HUKAMANEWS - Peristiwa perampokan yang menimpa seorang sopir taksi online wanita berinisial BI di Jakarta Outer Ring Road (JORR) pada Sabtu (7/9/2024) dini hari mengejutkan banyak pihak.

Kasus ini semakin menarik perhatian setelah polisi mengungkap adanya surat yang dikirimkan oleh pelaku, berinisial MIS alias Ibnu (30), kepada korban.

Isi surat tersebut tidak hanya meminta maaf, tetapi juga meminta tebusan sebesar Rp70 juta untuk mengembalikan mobil korban yang dibawa kabur.

Baca Juga: Presiden Jokowi Tunjuk Gus Ipul Jadi Mensos, Padahal Cuma 1,5 Bulan Lagi! Apa Pentingnya Buat Masyarakat?

Kronologi Kejadian

Menurut keterangan pihak kepolisian, kejadian tersebut terjadi pada dini hari sekitar pukul 01.00 WIB di kawasan Jatiasih, Kota Bekasi.

Pelaku, yang diketahui memiliki banyak hutang, nekat melakukan aksi perampokan ini.

Setelah merampok korban, pelaku tidak hanya membawa kabur mobil, tetapi juga mengambil barang-barang yang ada di dalamnya, termasuk Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Berdasarkan alamat yang tercantum di STNK tersebut, pelaku kemudian mengirimkan surat kepada korban yang berisi permintaan tebusan.

Baca Juga: Bakal Lengser 20 Oktober, Jokowi Ingatkan TNI/Polri Agar Transisi Pemerintahannya ke Prabowo Harus Berjalan Mulus

Isi Surat dari Pelaku:

'Assalamualaikum Ibu. Mohon maaf ya atas kejadian semalam. Mobil masih ada kok sama saya. Kalau mobil mau balik, tolong TF Rp70 juta soalnya saya butuh uang buat berobat kakek saya. Kalau ibu tidak mau saya akan jual. No go saya 0857 Zu Ditunggu hari ini! Terima kasih.'

Surat ini menunjukkan bahwa pelaku berusaha memeras korban dengan alasan yang dibuat-buat, yakni untuk keperluan biaya pengobatan kakeknya.

Menurut AKBP Titus Yudo Uly, Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, pelaku mengancam akan menjual mobil jika korban tidak memenuhi permintaan tersebut.

Baca Juga: Meski Ada Ancaman Gempa Megatrust, Menparekraf Sandiaga Uno Ingatkan untuk Tetap Berwisata dan Tingkatkan Kewaspadaan

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jiebon

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X