Cetak hingga Rp22 Miliar Uang Palsu di Bekasi, 8 Tersangka Ditangkap Bareskrim Polri, Sudah Enam Kali Beraksi Sejak Awal 2024

photo author
- Jumat, 13 September 2024 | 06:05 WIB
Barang bukti penggerebekan produksi uang palsu di Bekasi (Bareskrim Polri / HukamaNews.com)
Barang bukti penggerebekan produksi uang palsu di Bekasi (Bareskrim Polri / HukamaNews.com)

Transaksi dengan uang palsu bisa merusak ekonomi lokal, terutama di kalangan pedagang kecil yang rentan menjadi korban.

Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk selalu memeriksa keaslian uang yang diterima, terutama jika ada transaksi dalam jumlah besar atau mencurigakan.

Ciri-ciri uang asli seperti watermark, benang pengaman, dan teks mikro harus selalu diperhatikan dengan seksama. Dengan begitu, potensi kerugian akibat peredaran uang palsu bisa diminimalisir.

Baca Juga: Presiden Jokowi Tunjuk Gus Ipul Jadi Mensos, Padahal Cuma 1,5 Bulan Lagi! Apa Pentingnya Buat Masyarakat?

Pengungkapan kasus ini oleh Bareskrim Polri patut diapresiasi. Meskipun peredaran uang palsu di Indonesia sudah ada sejak lama, keberhasilan aparat dalam membongkar sindikat di Bekasi ini menunjukkan bahwa hukum tetap ditegakkan dengan tegas.

Para tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum, dengan ancaman hukuman berat yang menanti.

Kasus ini juga menjadi peringatan bagi kita semua untuk lebih berhati-hati dalam setiap transaksi, terutama yang melibatkan uang tunai.

Baca Juga: Bakal Lengser 20 Oktober, Jokowi Ingatkan TNI/Polri Agar Transisi Pemerintahannya ke Prabowo Harus Berjalan Mulus

Semoga dengan tertangkapnya para pelaku ini, peredaran uang palsu di Indonesia bisa semakin ditekan, dan stabilitas ekonomi bisa terus terjaga.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Kazuki Rahmadani

Sumber: Antara News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X