Namun, jika ada benturan kepentingan, ia memiliki waktu 30 hari untuk melapor setelah menerima fasilitas tersebut.
Sebelumnya, Alexander Marwata menyebutkan bahwa KPK memerintahkan Direktorat Gratifikasi untuk mengklarifikasi informasi mengenai dugaan gratifikasi berupa fasilitas jet pribadi yang digunakan Kaesang dan istrinya, Erina Gudono, dalam perjalanan ke Amerika Serikat.
Marwata menegaskan bahwa meskipun Kaesang bukan penyelenggara negara, statusnya sebagai anak Presiden Jokowi dan adik Gibran tetap relevan untuk klarifikasi.
“Klarifikasi ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas KPK,” ungkap Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Baca Juga: Heboh Demo Ojol Besar-besaran di Jakarta, Grab Berikan Layanan yang Diberikan untuk Mitra
Menurutnya, Kaesang tetap bisa diminta klarifikasi meski bukan penyelenggara negara.
Boyamin Saiman berharap Kaesang akan secara aktif merespons isu ini dengan mengembalikan fasilitas yang diterimanya jika terbukti sebagai gratifikasi.
Ia juga mengharapkan KPK untuk terus bekerja secara transparan dan efektif dalam menangani kasus ini.
“Jika Kaesang membayar biaya sewa jet tersebut, maka kasus ini akan menjadi clear dan tidak ada sangkut pautnya dengan proses-proses dugaan gratifikasi,” kata Boyamin.
Baca Juga: Tarik Ulur Kasus Mahasiswa PPDS Undip, Kementerian Kesehatan RI Komitmen Bawa ke Ranah Hukum
Dugaan gratifikasi jet pribadi yang diterima Kaesang Pangarep terus menjadi perhatian publik dan lembaga anti-korupsi.
Dengan dukungan dari masyarakat dan proses klarifikasi yang sedang berlangsung, diharapkan kasus ini dapat diselesaikan dengan transparan dan adil.
Publik tentu akan menunggu langkah selanjutnya dari KPK dan tanggapan resmi dari Kaesang terkait isu ini. ***