Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi Kaesang Pangarep Jadi Sorotan KPK, Dukungan dan Klarifikasi Terus Bergulir

photo author
- Kamis, 29 Agustus 2024 | 18:00 WIB
Dugaan gratifikasi jet pribadi Kaesang Pangarep, putra Jokowi. (Instagram)
Dugaan gratifikasi jet pribadi Kaesang Pangarep, putra Jokowi. (Instagram)

HUKAMANEWS - Kasus dugaan penerimaan fasilitas jet pribadi Gulfstream G650ER oleh Kaesang Pangarep, putra bungsu Presiden Joko Widodo, semakin memanas.

Isu ini mencuat setelah Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata memerintahkan bawahannya untuk meminta klarifikasi dari Kaesang.

Tindakan KPK ini direspons berbagai pihak, termasuk dari Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman.

Boyamin Saiman, melalui MAKI, mengirimkan dokumen Memorandum of Understanding (MoU) antara Pemerintah Kota Solo dan PT Shopee International Indonesia.

Baca Juga: Pilkada Serentak 2024: Jangan Jadikan Rakyat Tumbal Demokrasi

MoU tersebut ditandatangani oleh Gibran Rakabuming Raka, kakak Kaesang, yang pada saat itu menjabat sebagai Wali Kota Solo.

Boyamin menekankan bahwa pesawat jet yang dikaitkan dengan Kaesang diduga milik Garena Online, perusahaan yang berada dalam satu naungan dengan Shopee di bawah Sea Limited dari Singapura.

“Ini penting untuk membantu KPK dalam menyelidiki isu terkait gratifikasi pesawat yang diterima Kaesang,” ujar Boyamin dalam keterangannya yang dikutip HukamaNews.com dari Kompascom.

Ia menambahkan bahwa menurut petunjuk teknis Kementerian Agama, anggota keluarga penyelenggara negara, termasuk anak dan saudara, tidak boleh menerima gratifikasi.

Baca Juga: DPR RI Selesaikan 63 RUU Dalam Sidang 2023–2024, Termasuk Isu Penting Nasional

Direktur Gratifikasi KPK, Arif Waluyo, menyatakan bahwa pihaknya masih melakukan kajian mendalam terkait dugaan gratifikasi yang melibatkan keluarga Presiden.

Arif enggan memberikan rincian lebih lanjut tentang proses klarifikasi terhadap Kaesang.

Namun, Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menjelaskan bahwa meski Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi hanya mencakup penyelenggara negara, anggota keluarga dapat melapor jika merasa ada benturan kepentingan (conflict of interest) terkait gratifikasi yang diterima.

“Jadi bukan wajib, tapi bisa melapor jika ada konflik kepentingan,” ujar Tessa. Kaesang, jika merasa tidak ada kaitannya dengan kedudukan keluarganya di pemerintahan, tidak perlu melapor.

Baca Juga: Tips Rahasia di WhatsApp, Begini Cara Memeriksa Pembaruan Status yang Dibisukan 2024

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jiebon

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X