HUKAMANEWS - Kasus dugaan penerimaan fasilitas jet pribadi Gulfstream G650ER oleh Kaesang Pangarep, putra bungsu Presiden Joko Widodo, semakin memanas.
Isu ini mencuat setelah Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata memerintahkan bawahannya untuk meminta klarifikasi dari Kaesang.
Tindakan KPK ini direspons berbagai pihak, termasuk dari Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman.
Boyamin Saiman, melalui MAKI, mengirimkan dokumen Memorandum of Understanding (MoU) antara Pemerintah Kota Solo dan PT Shopee International Indonesia.
Baca Juga: Pilkada Serentak 2024: Jangan Jadikan Rakyat Tumbal Demokrasi
MoU tersebut ditandatangani oleh Gibran Rakabuming Raka, kakak Kaesang, yang pada saat itu menjabat sebagai Wali Kota Solo.
Boyamin menekankan bahwa pesawat jet yang dikaitkan dengan Kaesang diduga milik Garena Online, perusahaan yang berada dalam satu naungan dengan Shopee di bawah Sea Limited dari Singapura.
“Ini penting untuk membantu KPK dalam menyelidiki isu terkait gratifikasi pesawat yang diterima Kaesang,” ujar Boyamin dalam keterangannya yang dikutip HukamaNews.com dari Kompascom.
Ia menambahkan bahwa menurut petunjuk teknis Kementerian Agama, anggota keluarga penyelenggara negara, termasuk anak dan saudara, tidak boleh menerima gratifikasi.
Baca Juga: DPR RI Selesaikan 63 RUU Dalam Sidang 2023–2024, Termasuk Isu Penting Nasional
Direktur Gratifikasi KPK, Arif Waluyo, menyatakan bahwa pihaknya masih melakukan kajian mendalam terkait dugaan gratifikasi yang melibatkan keluarga Presiden.
Arif enggan memberikan rincian lebih lanjut tentang proses klarifikasi terhadap Kaesang.
Namun, Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menjelaskan bahwa meski Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi hanya mencakup penyelenggara negara, anggota keluarga dapat melapor jika merasa ada benturan kepentingan (conflict of interest) terkait gratifikasi yang diterima.
“Jadi bukan wajib, tapi bisa melapor jika ada konflik kepentingan,” ujar Tessa. Kaesang, jika merasa tidak ada kaitannya dengan kedudukan keluarganya di pemerintahan, tidak perlu melapor.
Baca Juga: Tips Rahasia di WhatsApp, Begini Cara Memeriksa Pembaruan Status yang Dibisukan 2024
Artikel Terkait
Kenapa MK Minta Judul Gugatan 'Kaesang Dilarang Jadi Gubernur' Dihapus? Simak Alasan dan Saran Menarik dari Hakim Konstitusi!
Putusan MK Mengubah Aturan Usia Calon Kepala Daerah, Kaesang Pangarep Tidak Memenuhi Syarat Usia untuk Pilgub
Politik DPR dan Usia Minimum Calon Pilkada, Kaesang Pangarep dan Dinamika Kepentingan
Kaesang Pangarep, Dari Surat Keterangan ke Kontroversi Pilkada Jateng, Siapa yang Menghalangi Langkahnya?
DPR Batalkan Revisi UU Pilkada, Diam-Diam Kaesang Sudah Bikin Surat Keterangan untuk Nyagub, Pengamat Ingatkan Jebakan di Akhir Tikungan!
KPK Akan Minta Klarifikasi Kaesang Pangarep Terkait Dugaan Penggunaan Jet Pribadi