HUKAMANEWS - Ketika dinamika politik di DPR RI terasa semakin kental dengan berbagai kepentingan, publik kini kembali mempertanyakan keputusan-keputusan yang diambil dalam pembahasan RUU Pilkada.
Salah satu isu yang mencuat adalah keputusan terkait batas usia minimum calon kepala daerah, yang diduga kuat dipengaruhi oleh kepentingan untuk memuluskan langkah Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep, dalam Pilkada 2024.
Kaesang Pangarep, putra bungsu Presiden Joko Widodo, telah menjadi sorotan publik sejak namanya mencuat sebagai calon kuat dalam Pilkada Jawa Tengah.
Namun, masalah usia menjadi kendala yang cukup signifikan. Dengan usia yang baru menginjak 29 tahun, Kaesang sejatinya belum memenuhi syarat untuk maju dalam pilkada sesuai dengan ketentuan Mahkamah Konstitusi (MK) yang sebelumnya mengharuskan calon berusia minimum 30 tahun pada saat penetapan pasangan calon.
Namun, keputusan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI untuk kembali merujuk pada putusan Mahkamah Agung (MA) yang memperbolehkan calon berusia 30 tahun pada saat pelantikan, membuka peluang baru bagi Kaesang.
Keputusan ini seakan memberi jalan bagi Kaesang untuk tetap maju, meskipun usianya baru genap 30 tahun setelah tahapan pencalonan Pilkada 2024 selesai.
Baca Juga: Dedi Mulyadi Unggul Telak dalam Survei Pilgub Jabar Pasca Ridwan Kamil ke Jakarta
Kepentingan di Balik Keputusan DPR
Menurut Ujang Komarudin, Pengamat Politik dari Universitas Al-Azhar Indonesia, pembahasan RUU Pilkada di DPR RI sangat kental dengan kepentingan politik tertentu.
Ujang menilai bahwa keputusan untuk menggunakan kembali putusan MA adalah upaya untuk menguntungkan Kaesang dan partai yang mendukungnya.
“Dan itulah yang dipertanyakan oleh publik, oleh masyarakat, kenapa begitu kilat cepat, dan memutuskan usia 30 tahun sesuai dengan putusan MA,” ujar Ujang.
Baca Juga: Putusan MK: ‘Game Changer’ Pilkada 2024, Mendobrak Monopoli Kekuasaan
Ia menambahkan bahwa masyarakat sudah mencurigai bahwa dinamika di DPR hanya untuk menguntungkan pihak tertentu saja.
Padahal, menurut Ujang, putusan MK sebelumnya sudah jelas mengharuskan calon untuk berusia 30 tahun saat penetapan, bukan saat pelantikan.