PDIP Dukung Putusan MK Soal Aturan Pilkada, Memberi Peluang Lebih Banyak Calon Pemimpin Untuk Pilihan Rakyat di 2024

photo author
- Selasa, 20 Agustus 2024 | 18:00 WIB
PDIP dukung putusan MK yang ubah aturan Pilkada, membuka lebih banyak calon dan pilihan pemimpin untuk rakyat di 2024 (Instagram @pdiperjuangan / HukamaNews.com)
PDIP dukung putusan MK yang ubah aturan Pilkada, membuka lebih banyak calon dan pilihan pemimpin untuk rakyat di 2024 (Instagram @pdiperjuangan / HukamaNews.com)

HUKAMANEWS - Dalam sebuah langkah yang disambut hangat oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan untuk mengubah aturan terkait Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024.

Perubahan ini dinilai oleh berbagai pihak sebagai kemenangan bagi demokrasi, khususnya dalam mengatasi dominasi oligarki partai politik.

Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Pemenangan Pemilu Eksekutif, Deddy Sitorus, menyatakan bahwa putusan MK ini merupakan kemenangan melawan upaya oligarki politik yang ingin membajak demokrasi melalui strategi kotak kosong.

Baca Juga: Sudah Dibuka Pendaftaran CPNS 2024 untuk KPU, Cek Formasi, Posisi, dan Panduan Lengkap Cara Daftar

"Soal putusan MK harus dilihat sebagai kemenangan melawan oligarki partai politik yang hendak membajak demokrasi dan kedaulatan rakyat dengan strategi kotak kosong," ujar Deddy dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

Putusan ini diharapkan akan membuka peluang lebih besar bagi partai-partai politik, termasuk yang tidak memiliki kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), untuk mencalonkan pasangan calon kepala daerah di Pilkada Serentak 2024.

Dengan demikian, akan ada lebih banyak pilihan bagi rakyat dalam menentukan pemimpin daerah mereka.

Baca Juga: Jadwal Lengkap Pendaftaran Seleksi CPNS 2024, 250.407 Formasi Dibuka di Tahun Ini

Dalam putusan tersebut, MK juga mengubah syarat pengajuan pasangan calon (paslon) di Pilkada.

Sebelumnya, syarat ini didasarkan pada jumlah kursi di DPRD, namun kini telah diubah menjadi berdasarkan ambang batas perolehan suara sah partai politik atau gabungan partai politik yang dikaitkan dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 di masing-masing daerah.

Ada empat klasifikasi besaran suara sah yang ditetapkan, yakni 10 persen, 8,5 persen, 7,5 persen, dan 6,5 persen.

Baca Juga: Jokowi Terima Penghargaan Tertinggi dari Palestina, Bukti Komitmen Indonesia untuk Dukungan Kemerdekaan Palestina

"Putusan ini harus dipandang positif sebab memastikan hadirnya lebih dari satu pasang calon dalam pilkada dan provinsi. Semakin banyak calon, tentu makin banyak pilihan calon pemimpin yang bisa dipertimbangkan oleh rakyat," tambah Deddy.

Menekan Politik Mahar dan Memperluas Partisipasi

Salah satu dampak positif dari putusan MK ini adalah kemungkinan untuk menekan praktik politik mahar dalam proses pencalonan kepala daerah.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jiebon

Sumber: Antara News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X