HUKAMANEWS - Dalam sebuah langkah yang disambut hangat oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan untuk mengubah aturan terkait Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024.
Perubahan ini dinilai oleh berbagai pihak sebagai kemenangan bagi demokrasi, khususnya dalam mengatasi dominasi oligarki partai politik.
Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Pemenangan Pemilu Eksekutif, Deddy Sitorus, menyatakan bahwa putusan MK ini merupakan kemenangan melawan upaya oligarki politik yang ingin membajak demokrasi melalui strategi kotak kosong.
Baca Juga: Sudah Dibuka Pendaftaran CPNS 2024 untuk KPU, Cek Formasi, Posisi, dan Panduan Lengkap Cara Daftar
"Soal putusan MK harus dilihat sebagai kemenangan melawan oligarki partai politik yang hendak membajak demokrasi dan kedaulatan rakyat dengan strategi kotak kosong," ujar Deddy dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.
Putusan ini diharapkan akan membuka peluang lebih besar bagi partai-partai politik, termasuk yang tidak memiliki kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), untuk mencalonkan pasangan calon kepala daerah di Pilkada Serentak 2024.
Dengan demikian, akan ada lebih banyak pilihan bagi rakyat dalam menentukan pemimpin daerah mereka.
Baca Juga: Jadwal Lengkap Pendaftaran Seleksi CPNS 2024, 250.407 Formasi Dibuka di Tahun Ini
Dalam putusan tersebut, MK juga mengubah syarat pengajuan pasangan calon (paslon) di Pilkada.
Sebelumnya, syarat ini didasarkan pada jumlah kursi di DPRD, namun kini telah diubah menjadi berdasarkan ambang batas perolehan suara sah partai politik atau gabungan partai politik yang dikaitkan dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 di masing-masing daerah.
Ada empat klasifikasi besaran suara sah yang ditetapkan, yakni 10 persen, 8,5 persen, 7,5 persen, dan 6,5 persen.
"Putusan ini harus dipandang positif sebab memastikan hadirnya lebih dari satu pasang calon dalam pilkada dan provinsi. Semakin banyak calon, tentu makin banyak pilihan calon pemimpin yang bisa dipertimbangkan oleh rakyat," tambah Deddy.
Menekan Politik Mahar dan Memperluas Partisipasi
Salah satu dampak positif dari putusan MK ini adalah kemungkinan untuk menekan praktik politik mahar dalam proses pencalonan kepala daerah.
Artikel Terkait
Anies Senang PDIP Buka Peluang Dukungan! Siap Jadi Cagub Jakarta 2024? Cek Respons Terbaru dan Dukungan Politiknya!
Ahok dan Hasto Angkat Bicara Terkait Permintaan Maaf Jokowi di Akhir masa Jabatannya, PDIP Mendesak Tanggung Jawab
Skandal Suap Mirip Harun Masiku Tercium KPK di Kalbar, Eks Caleg PDIP Buka Suara, Gagal Dilantik Tanpa Alasan!
PDIP dan 4 Partai Gas Lawan KIM di Pilgub Jabar 2024! Ono Surono Siap Bikin Pertarungan Head to Head Seru Abis!
Spill Kandidat yang Diusung PDIP di Pilkada 2024 untuk Pulau Jawa, Intip Daftar Nama-namanya di Sini!