nasional

Keputusan BPIP Soal Larangan Hijab Bagi Paskibraka Demi Keseragaman Memicu Perdebatan Tentang Kebinekaan dan Kebebasan Beragama

Kamis, 15 Agustus 2024 | 10:05 WIB
BPIP larang hijab untuk Paskibraka demi keseragaman (Instagram @bpipri dan Dokumen Humas BPIP)

HUKAMANEWS – Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), Yudian Wahyudi, baru-baru ini memberikan penjelasan terkait keputusan kontroversial yang melarang anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) menggunakan hijab.

Keputusan ini diambil dengan dasar semangat keseragaman dan kebinekaan yang menjadi landasan kuat dalam menjaga identitas nasional Indonesia.

Keputusan yang dibuat oleh Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) terkait aturan penggunaan hijab oleh anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) telah memicu perdebatan di kalangan masyarakat.

Dengan alasan menjaga semangat keseragaman dan kebinekaan, BPIP memutuskan bahwa anggota Paskibraka tidak diperbolehkan mengenakan hijab selama upacara kenegaraan.

Baca Juga: Mengapa Gempa Megathrust Nankai Jepang Menjadi Peringatan bagi Indonesia? Inilah Penjelasan dan Ancamannya!

Langkah ini menimbulkan berbagai tanggapan, baik yang mendukung maupun yang mengkritik.

Simak alasan di balik keputusan ini, reaksi masyarakat, dan pentingnya dialog dalam menjaga keseimbangan antara identitas nasional dan kebebasan individu.

Semangat Keseragaman dan Bhinneka Tunggal Ika

Yudian mengungkapkan bahwa keputusan untuk tidak memperbolehkan hijab bagi anggota Paskibraka didasarkan pada semangat Bhinneka Tunggal Ika yang dicetuskan oleh Proklamator RI, Soekarno.

Baca Juga: Sejarah Gempa Megathrust yang Pernah Terjadi di Indonesia, Begini Skenario Terburuk yang Jadi Ancaman

Menurutnya, keseragaman dalam penampilan, termasuk dalam pakaian yang dikenakan oleh anggota Paskibraka, adalah cara untuk menerjemahkan semboyan "Bhinneka Tunggal Ika" dalam konteks modern.

"Ketunggalan tersebut diterjemahkan oleh BPIP dalam wujud pakaian yang seragam," ujar Yudian dalam sebuah konferensi pers yang berlangsung di Ibu Kota Nusantara (IKN) pada Rabu, 14 Agustus 2024.

Peraturan Pakaian Paskibraka

BPIP mengatur keseragaman pakaian melalui penerbitan Surat Keputusan Kepala BPIP Nomor 35 Tahun 2024 tentang Standar Pakaian Atribut dan Sikap Tampang Paskibraka.

Baca Juga: Jadi Ancaman Bencana Besar di Indonesia, Apa Sih Gempa Megathrust? Begini Penjelasan BMKG!

Halaman:

Tags

Terkini