HUKAMANEWS – Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), Yudian Wahyudi, baru-baru ini memberikan penjelasan terkait keputusan kontroversial yang melarang anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) menggunakan hijab.
Keputusan ini diambil dengan dasar semangat keseragaman dan kebinekaan yang menjadi landasan kuat dalam menjaga identitas nasional Indonesia.
Keputusan yang dibuat oleh Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) terkait aturan penggunaan hijab oleh anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) telah memicu perdebatan di kalangan masyarakat.
Dengan alasan menjaga semangat keseragaman dan kebinekaan, BPIP memutuskan bahwa anggota Paskibraka tidak diperbolehkan mengenakan hijab selama upacara kenegaraan.
Langkah ini menimbulkan berbagai tanggapan, baik yang mendukung maupun yang mengkritik.
Simak alasan di balik keputusan ini, reaksi masyarakat, dan pentingnya dialog dalam menjaga keseimbangan antara identitas nasional dan kebebasan individu.
Semangat Keseragaman dan Bhinneka Tunggal Ika
Yudian mengungkapkan bahwa keputusan untuk tidak memperbolehkan hijab bagi anggota Paskibraka didasarkan pada semangat Bhinneka Tunggal Ika yang dicetuskan oleh Proklamator RI, Soekarno.
Menurutnya, keseragaman dalam penampilan, termasuk dalam pakaian yang dikenakan oleh anggota Paskibraka, adalah cara untuk menerjemahkan semboyan "Bhinneka Tunggal Ika" dalam konteks modern.
"Ketunggalan tersebut diterjemahkan oleh BPIP dalam wujud pakaian yang seragam," ujar Yudian dalam sebuah konferensi pers yang berlangsung di Ibu Kota Nusantara (IKN) pada Rabu, 14 Agustus 2024.
Peraturan Pakaian Paskibraka
BPIP mengatur keseragaman pakaian melalui penerbitan Surat Keputusan Kepala BPIP Nomor 35 Tahun 2024 tentang Standar Pakaian Atribut dan Sikap Tampang Paskibraka.
Baca Juga: Jadi Ancaman Bencana Besar di Indonesia, Apa Sih Gempa Megathrust? Begini Penjelasan BMKG!