Keputusan BPIP Soal Larangan Hijab Bagi Paskibraka Demi Keseragaman Memicu Perdebatan Tentang Kebinekaan dan Kebebasan Beragama

photo author
- Kamis, 15 Agustus 2024 | 10:05 WIB
BPIP larang hijab untuk Paskibraka demi keseragaman (Instagram @bpipri dan Dokumen Humas BPIP)
BPIP larang hijab untuk Paskibraka demi keseragaman (Instagram @bpipri dan Dokumen Humas BPIP)

Dalam peraturan ini, ditetapkan bahwa setiap anggota Paskibraka harus mengenakan pakaian seragam yang telah ditentukan, tanpa adanya pilihan untuk memakai hijab.

Namun, Yudian menegaskan bahwa pelepasan hijab hanya diwajibkan pada saat-saat tertentu saja, seperti pada saat pengukuhan Paskibraka dan pengibaran bendera Sang Merah Putih dalam upacara kenegaraan.

"Pelepasan hijab hanya dilakukan pada saat pengukuhan Paskibraka dan pengibaran Sang Merah Putih pada upacara kenegaraan saja, bukan dalam keseharian," jelas Yudian.

Proses Pelepasan Hijab Bersifat Sukarela

Baca Juga: Greenfaith dan GPIB Paulus Jakarta, Kolaborasi Seru Bikin Ibadah Lebih Ramah Lingkungan dan Alam Tetap Terjaga!

Menyikapi berbagai kritik yang muncul, Yudian menegaskan bahwa keputusan ini tidak bersifat memaksa.

Pelepasan hijab dilakukan secara sukarela dan atas kesepakatan bersama, yang dibuktikan dengan adanya tanda tangan para anggota Paskibraka dalam surat pernyataan kesediaan untuk mematuhi peraturan pembentukan dan pelaksanaan tugas Paskibraka.

"Proses ini dilakukan dengan penuh kesadaran oleh para anggota Paskibraka, dan mereka telah menyetujui peraturan ini sebelum bergabung," tambah Yudian.

Reaksi dan Tanggapan Masyarakat

Baca Juga: Terjadi Kasus Perudungan Parah, Kemenkes RI Tutup Program Pendidikan Anestesi Universitas Diponegoro Semarang

Keputusan ini tentu saja menuai berbagai reaksi dari masyarakat.

Sebagian mendukung keputusan tersebut dengan alasan bahwa semangat keseragaman perlu dijaga dalam sebuah upacara kenegaraan yang sakral.

Mereka berpendapat bahwa dengan mengenakan seragam yang sama, tanpa hijab, semua anggota Paskibraka bisa tampil lebih seragam dan mencerminkan semangat kebinekaan yang menjadi dasar negara.

Namun, ada juga yang mengkritik aturan ini, menganggapnya sebagai bentuk pembatasan terhadap kebebasan beragama.

Baca Juga: Langkah Mitigasi BMKG Menghadapi Potensi Gempa Megathrust, Simak dan Pahami untuk Antisipasi!

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Kazuki Rahmadani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X