nasional

Kenapa MK Minta Judul Gugatan 'Kaesang Dilarang Jadi Gubernur' Dihapus? Simak Alasan dan Saran Menarik dari Hakim Konstitusi!

Selasa, 6 Agustus 2024 | 08:00 WIB
MK minta judul gugatan 'Kaesang Dilarang Jadi Gubernur' dihapus. Temukan alasan dan saran dari hakim konstitusi di artikel ini!

HUKAMANEWS - Mahkamah Konstitusi (MK) baru-baru ini mengeluarkan saran penting mengenai gugatan terkait batas usia calon kepala daerah yang diajukan oleh Aufaa Luqmana Re A.

Dalam proses hukum ini, MK mengkritik penggunaan judul gugatan yang secara langsung menyebut nama Kaesang Pangarep.

Hakim Konstitusi menyatakan bahwa penggunaan nama secara spesifik dalam judul gugatan dianggap kurang tepat dan bisa mempengaruhi objektivitas proses hukum.

Baca Juga: AHY Janji Atasi Masalah Tanah IKN Tanpa Drama, Warga Tenang dan Proyek Pembangunan Tetap On Track!

Dalam persidangan, Hakim Konstitusi Arsul Sani dan Arief Hidayat menegaskan bahwa MK berfokus pada uji norma Undang-Undang tanpa terpengaruh oleh putusan lembaga lain.

Mereka menekankan pentingnya menjaga etika dan kepatutan dalam setiap permohonan hukum.

Simak lebih lanjut mengenai alasan di balik saran MK dan bagaimana hal ini mempengaruhi proses hukum serta etika dalam sistem peradilan kita.

Baca Juga: 14 Bank Kolaps 2024! OJK Bertindak Tegas, Cek Daftar Bank yang Dicabut Izin Usahanya, Jangan Ketinggalan Berita Ini!

Salah satu saran MK adalah terkait penggunaan judul gugatan yang menyebutkan nama Kaesang Pangarep secara langsung.

Hakim Konstitusi Arsul Sani menyampaikan dalam persidangan bahwa hasil dari putusan MK akan mengikat untuk semua pihak.

Oleh karena itu, penggunaan nama Kaesang Pangarep dalam gugatan tersebut dianggap kurang tepat.

Baca Juga: Joni, Si Pemanjat Tiang Bendera Gagal Jadi Prajurit TNI, Kabar Terbaru, Dia Tagih Janji Presiden Jokowi, Begini Penjelasan Kadispenad

"Ini saran, yang namanya perkara yang dituangkan dalam bentuk permohonan dari pemohon di Mahkamah Konstitusi itu adalah permohonan uji formil atau uji materil yang putusannya itu bersifat mengikat semua. Jadi sebagai sebuah permohonan yang nanti apakah putusannya nanti dikabulkan, apakah dikabulkan seluruhnya atau dikabulkan sebagian, atau pun ditolak ya, itu berlaku mengikat untuk semua. Jadi ini bukan permohonan tentang orang perorangan atau pun tentang terhadap orang tertentu," tutur Arsul di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (5/8/2024).

Oleh karena itu, saran pertama adalah sebaiknya judul permohonan yang berbunyi "Kaesang dilarang jadi gubernur" tidak perlu ada.

 

Halaman:

Tags

Terkini